BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Jajaran Polsek Belawan kembali berhasil melakukan
penangkapan terhadap 2 TSK tindak pidana narkotika masing - masing MAH
(48) dan Mu (34). Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkotika
jenis shabu di Pulau Agas Kec. Hamparan Perak pada kamis (24/3/2016),
sekira pukul 21.40 wib.
Menurut
Panit Reskrim Polsek Belawan Ipda Ismail Pane, SH penangkapan terhadap
keduanya berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang didapat pada saat
melaksanakan Ops Bersinar Toba 2016, tentang pelaksanaan transaksi yang
dilakukan oleh kedua TSK.
"Anggota
dapat informasi mengenai transaksi yang akan dilakukan oleh kedua TSK,
atas informasi tersebut, saya bersama Panit 2 dan anggota langsung
bergerak untuk melakukan penindakan di TKP yang merupakan rumah salah
satu TSK" Ungkap Panit Reskrim.
"Saat
kita lakukan penggrebekan, ternyata benar di TKP kedua TSK sedang
bertransaksi, dan dari TKP kita temukan barang bukti berupa 1 (satu)
plastik klip besar berisi shabu, 1 ( satu) buah pipet alat isap Shabu, 1
(satu) buah timbangan elektrik, 1 buah mancis warna kuning, 2 buah hp
samsung lipat warna hitam dan humer warna putih, dan Uang hasil
penjualan sabu2 Rp. 375.000,-" Sambung Ipda Ismail Pane, SH
"Saat
ini kedua TSK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh
penyidik Polsek Belawan, dan kedua TSK terancam hukuman penjara diatas 5
tahun, kita juga akan mengupayakan untuk melakukan pengembangan dengan
mengungkap jaringannya" tutup Ipda Ismail Pane, SH (abu)
Posting Komentar
Posting Komentar