0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dua Direksi Bank Sumut Kembali digilir penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 294 mobil dinas yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar, Selasa (15/3/2016)

Keduaanya adalah Direktur Utama (Dirut) Edie Riziyanto dan Direktur Pemasaran, Ester Junita Ginting.Amatan media ,Edie dan EEster tiba di Gedung Kejati Sumut pada pukul 09.00 wib dan selesai pukul 17.00 wib.

"Ini Pemeriksaan lanjutan, nanti seluruh pejabat Bank Sumut yang terkait, akan kita panggil lagi.Keduanya Edie dan Ester diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direksi.Mengenai penetapan tersangka, nanti akan dilakukan ekspos,"kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian.

Dalam Kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (25/2/2016) lalu. Namun hingga kini Kejati Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (rls)

Posting Komentar

Top