MEDAN |
GLOBAL SUMUT-Dua Direksi Bank Sumut Kembali digilir penyidik Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
294 mobil dinas yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar, Selasa
(15/3/2016)
Keduaanya
adalah Direktur Utama (Dirut) Edie Riziyanto dan Direktur Pemasaran,
Ester Junita Ginting.Amatan media ,Edie dan EEster tiba di Gedung Kejati
Sumut pada pukul 09.00 wib dan selesai pukul 17.00 wib.
"Ini
Pemeriksaan lanjutan, nanti seluruh pejabat Bank Sumut yang terkait,
akan kita panggil lagi.Keduanya Edie dan Ester diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai Direksi.Mengenai penetapan tersangka, nanti akan
dilakukan ekspos,"kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut,
Novan Hadian.
Dalam
Kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis
(25/2/2016) lalu. Namun hingga kini Kejati Sumut belum juga menetapkan
tersangka dalam kasus tersebut. (rls)
Posting Komentar
Posting Komentar