BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Prestasi besar berhasil ditorehkan jajaran unit Reskrim
Polsek Belawan dibawah kepemimpinan AKP Adi Haryono, SH dengan
melakukan penangkapan terhadan BT (45) warga kelurahan paya pasir,
dengan barang bukti sebanyak 5.300 butir pil ektasi atau biasa juga
disebut butterfly pink pada minggu (28/2) sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolsek
Belawan, Kompol M Kosim melalaui Kanit Reskrim AKP Adi
Haryono, SH mengatakan, penangkapan terhadap BT bermula dari informasi
yang didapat personil Unit Reskrim Polsek Belawan tentang peredaran
narkotika yang dilakukan oleh BT, dan kemudian dilakukan penyelidikan
dan pengintaian untuk mengetahui kebenarann informasi tersebut.
"Kita
lakukan penyelidikan informasi yang kita dapat untuk mengetahui
kebenarannya, anggota kita mengintai rumah TSK selama beberapa hari
hingga akhirnya kita yakin dan kita lakukan penggrebekan dan
penggeledahan dirumah TSK" ungkap Kanit Reskrim.
"Dari
hasil penggeledahan yang kita lakukan dirumah TSK kita temukan sebuah
tas ransel warna cokelat dari dalam kamar TSK, dan didalam tas ransel
tersebut kita temukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi 5.300
(lima ribu tiga ratus) pil ekstasi, 10 (sepuluh) butir pil Happy Five
(H5), 1 (satu) set bong (alat hisap shabu), 3 unit HP, 5 unit mancis,
dan 4 buah kaca pin" lanjut Kanit Reskrim.
Menurut informasi yang
didapat oleh Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan, harga perbutirnya pil
ektasi tersebut dipasaran berkisar Rp. 250.000,- jika dikalikan 5.300
butir maka pil ekstasi yang disita oleh Unit Reskrim Polsek Belawan
sekitar Rp. 1.325.000.000,- ( satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta
rupiah).
"Saat
ini kita sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap BT dan akan
kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran
narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan kita juga
upayakan untuk pengejaran terhadap jaringannya, jadi mohon doanya agr
kita berhasil" tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP Adi Haryono, SH
(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar