SERGAI
| GLOBAL SUMUT-PT Florindo Makmur Berupaya untuk mengurangi penggunaan
beban Perusahaan Listrik Negara (PLN ) dengan cara memanfaatkan
limabah Cair sisah dari pengolahan ubi menjadi tenaga listrik,hal ini
dilakukan untuk mengurangi penggunaan arus listrik milik negara,sehingga
Perusahan Florindo berupaya dengan semaksimal mungkin menciptakan
limbah menjadi tenaga listrik.
Hal
ini diungkap Kepala Divisi Umum PT Florindo Makmur Marianto
Selasa,01/03 diruang kerjanya, tenaga listrik yang dihasilakan mencapai 2
Mega Watt,dengan proses anaerobik dan aerobik dalam proses anaerobik
dengan dibantu mikroorganisme kolam limbah akan menghasilakan gas
methane dan karbondioksida ke atmosfer gas hasil dikomposisi material
organik secara anaerobik ini disebut “Biogas” Gas yang dilepaskan
termasuk dalam Gas Rumah Kaca (GRK) sehingga pelepasannya keatmosfer
dapat mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim.
Biogas
merupakan salah satu sumber energi alternatif yang memiliki
karakteristik yang sama dengan gas alam pengolahan yang benar terhadap
biogas dapat menggantikan gas alam biogas terdapat keunggulan
dibandingkan dengan BBM berasal dari fosil karena sifatnya ramah
lingkungan serta dapat diperbaharui.
Selain
itu pemanfaatan serta tujuan pengolahan limbah ubi menjadadi tenaga
listrik adalah membantu menurunkan pemanasan global,bahan keluar biogas
dapat menghasilakan pupuk pupuk organik yang berguna bagi petani sekitar
pabrik,menjadikan lingkungan yang bersih dapat mengurangi pencemaran
lingkungan sekaligus dapat mengurangi penggunaan listrik negara jika
kita benar benar mengolahnya. “Limbah cair sisa ubi yang tidak terpakai
mengandung gas methane yang akan dimanfaatkan menjadi sumber energi
untuk menghasilkan listrik”, Baru kita yang melakukan hal ini di
Kabupaten Serdang bedagai(Sergai),jelasnya.
Sambung
Marianto penggunaan limbah diolah menjadi tenaga listrik ini sudah
berjalan sejak tahun 2015 yang lalu “Jika PLT Biogas berkapasitas 2 Mega
Watt ini beroperasi, maka potensi penghematan yang bisa diraih
perusahan bahkan negara dari penggunaan PLN milik Negara mencapai
ratusan juta rupiah, kita melakukan hal ini berdasarkan peraturan mentri
negara lingkungan hidup nomor 05 tahun 2012 jenis rencana usaha dan
atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai dampak lingkungan
hidup poin K3 tentang ketenagalistrikan bahwa pembangunan pembangkit
listrik tenaga lain dengan besaran lebioh dari 10 Mega watt wajib
memiliki dokumen AMDAL, kita PT Florindo membangun tenaga listrik tenaga
Biogas dengan besaran 2 Mega Watt sehingga kegiatan ini tidak termasuk
wajib amdal,ungkap Marianto.(putra nursaid)
Posting Komentar
Posting Komentar