BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin oleh Kanit
Reskrim AKP Adi Haryono, SH melakukan penangkapan terhadap S (45 thn)
dalam perkara tindak pidana Narkoba. Warga Kelurahan Tanah 600 ini
ditangkap dirumahnya setelah dilakukan penggeledahan yang dipimpin
langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan pada minggu 20 Maret 2016.
Kanit
Reskrim Polsek Belawan yang didampingi oleh Panit Reskrim Ipda Ismail
Pane, SH menjelaskan penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan
hasil keterangan yang didapat dari TSk yang ditangkap sebelumnya oleh
Unit yang dipimpinnya. Dari Keterangan tersebut dilakukan pengembangan
dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap TSK dirumahnya.
"Kita
lakukan penggrebekan dirumah TSK sesuai keterangan dari TSK yang
sebelumnya telah tertangkap, dari penggrebekan tersebut kita lanjutkan
dengan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah
tas hitam yang berisi, 1 buah kaleng permen merk inspire, 1 buah amplop
putih, 11 bungkus plastik klip berisi Shabu paket 50 ribu, 5 bungkus
plastik klip berisikan Shabu paket 250 ribu, 1 bungkus plastik klip
berisi shabu paket 450 ribu, 2 buah mancis, 2 buah pipet, Uang Rp
70.000,- hasil penjualan shabu, dan 7 unit handphone" ungkap Kanit
Reskrim.
"Setelah
kita temukan barang bukti dalam sebuah tas yang berada disamping TSK
saat TSK sedang tidur, TSK mengakui sebagai pemilik barang bukti
tersebut, dan menurut keterangan TSK dirinya membeli shabu tersebut
dengan harga Rp. 900.000,- per gramnya dan kemudian dijual kembali"
Lanjut Kanit Reskrim.
"Sekarang
kita sedang mengupayakan pengejaran terhadap TSK yang memasok shabu
kepada TSK, dan terhadap TSK sedang kita proses lebih lanjut untuk
melengkapi berkas perkaranya. TSK terancam hukuman penjaran diatas 5
tahun" tutup Kanit Reskrim(bu)
Posting Komentar
Posting Komentar