BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sudah banyak kasus kecelakaan lalulintas karena
pengendaranya terpengaruh narkotika dan minuman keras, namun hal
tersebut tidak membuat takut MY (38). Pria yang berprofesi sebagai supir
angkot tersebut diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam
kasus kepemilikan shabu.
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, SH kepada sejumlah
wartawan menjelaskan, MY ditangkap pada hari jumat 18 Maret 2016 sekitar
pukul 06.30 wib di rumahnya di kawasan jalan Baut Kelurahan Tanah 600,
Marelan. Penangkapan terhadap MY dilakukan berdasarkan hasil
penyelidikan tentang peredaran narkotika di kelurahan tanah 600 yang
dilakukan oleh Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
"Pada
saat kita lakukan penggrebekan dirumah TSK, TSK sempat berusaha
membuatng barang bukti ke luar jendela, namun hal tersebut terlihat oleh
anggota sehingga langsung menangkap TSK dan mengamankan barang bukti
yang sempat dibuang TSK" ungkap Kasat Narkoba.
"Kemudian
kita lakuka penggeledahan dirumah TSK, dan dari penggeledahan tersebut
seluruh barang bukti yang berhasil kita temukan berupa 2 plastik klip
sedang berisikan Shabu, 2 plastik klip berisikan sisa shabu, 1 buah kaca
pin, dan 2 pipet bengkok" sambung Kasat Narkoba.
"Bayangkan
bahayanya jika TSK menarik angkot dalam keadaan terpengaruh shabu, bisa
- bisa terjadi kecelakaan seperti dijakarta yang merenggut 9 korban
meninggal dunia karena pelakunya (read : Apriani Susanti) nya
terpengaruh shabu. TSK mengaku hanya sebagai pengguna saja, namun kita
tidak akan percaya begitu saja dan saat ini TSK sedang diperiksa lebih
lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba" tutup Kasat Narkoba.(bu)
Posting Komentar
Posting Komentar