0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Pasca terus diberantasnya praktik kapal pukat trawl serta alat tangkap tak ramah lingkungan laut lainnya sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KP) No 02 Tahun 2015 oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti ternyata sangat berdampak pada peningkatan hasil tangkapan nelayan kecil diantaranya telah dinikmati kalangan nelayan pancing cumi.

Betapa tidak, dulu saat kapal trawl marak beroperasi dibiarkan oknum aparat penegak hukum di laut, penghasilan tangkapan nelayan pancing cumi sama sekali minim namun perlahan tapi pasti berkat adanya aturan Permen KKP nomor 02 Tahun 2015 maka hasil tangkapan nelayan berangsur membaik.

Meski begitu, penegakkan hukum sesuai Permen KKP tersebut belum maksimal diterapkan oleh pihak Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) maupun pihak Ditpolairdasu dan TNI AL terbukti hinggakini masih marak ditemui alat tangkap pukat trawl maupun alat tangkap yang dilarang dalam Permen KKP nomor 02 tersebut di kawasan Pelabuhan Perikanan samudera Belawan (PPSB) Gabion.

"Alat tangkap yang dilarang sesuai Permen KP 02 tahun 2015 itu masih belum terjamah di gabion bang, diduga ada konfirasi jahat antara pengusaha dengan pihak oknum penegak hukum, hendaknya penegakkan hukum itu jangan tajamnya ke bawah saja sementara tumpul keatas, dimana keadilan itu yang pada akhirnya rakyat kecil yang menderita,"ungkap Amat Jafar selaku aktivis nelayan tergabung dalam Forum Solideritas Nelayan Tradisional (Fersonel).

Fersonel juga mengancam akan melakukan sweeping terhadap sejumlah kapal ikan yang masih menggunakan alat tangkap larangan sesuai Permen KP nomor 02 tahun  2015 bila aparat penegak hukum di laut tak berdaya.Ini dilakukan demi menyelamatkan potensi sumberdaya kelautan perikanan dari kepunahan dan kehancuran akibat pukat trawl serta alat tangkap nelayan yang tak ramah lingkungan.cetus Amat jafar didampingi Ruslan dan Munial yang juga aktivis nelayan dalam Persatuan Anak Nelayan Tradisional Indonesia (Pantai).bu

Posting Komentar

Top