LABUHAN
DELI | GLOBAL SUMUT-Pasca terus diberantasnya praktik kapal pukat trawl
serta alat tangkap tak ramah lingkungan laut lainnya sesuai aturan
dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KP) No 02 Tahun 2015 oleh
Menteri KKP Susi Pudjiastuti ternyata sangat berdampak pada peningkatan
hasil tangkapan nelayan kecil diantaranya telah dinikmati kalangan
nelayan pancing cumi.
Betapa
tidak, dulu saat kapal trawl marak beroperasi dibiarkan oknum aparat
penegak hukum di laut, penghasilan tangkapan nelayan pancing cumi sama
sekali minim namun perlahan tapi pasti berkat adanya aturan Permen KKP
nomor 02 Tahun 2015 maka hasil tangkapan nelayan berangsur membaik.
Meski
begitu, penegakkan hukum sesuai Permen KKP tersebut belum maksimal
diterapkan oleh pihak Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) maupun pihak Ditpolairdasu dan TNI AL terbukti hinggakini masih
marak ditemui alat tangkap pukat trawl maupun alat tangkap yang dilarang
dalam Permen KKP nomor 02 tersebut di kawasan Pelabuhan Perikanan
samudera Belawan (PPSB) Gabion.
"Alat
tangkap yang dilarang sesuai Permen KP 02 tahun 2015 itu masih belum
terjamah di gabion bang, diduga ada konfirasi jahat antara pengusaha
dengan pihak oknum penegak hukum, hendaknya penegakkan hukum itu jangan
tajamnya ke bawah saja sementara tumpul keatas, dimana keadilan itu yang
pada akhirnya rakyat kecil yang menderita,"ungkap Amat Jafar selaku
aktivis nelayan tergabung dalam Forum Solideritas Nelayan Tradisional
(Fersonel).
Fersonel
juga mengancam akan melakukan sweeping terhadap sejumlah kapal ikan
yang masih menggunakan alat tangkap larangan sesuai Permen KP nomor 02
tahun 2015 bila aparat penegak hukum di laut tak berdaya.Ini dilakukan
demi menyelamatkan potensi sumberdaya kelautan perikanan dari kepunahan
dan kehancuran akibat pukat trawl serta alat tangkap nelayan yang tak
ramah lingkungan.cetus Amat jafar didampingi Ruslan dan Munial yang juga
aktivis nelayan dalam Persatuan Anak Nelayan Tradisional Indonesia
(Pantai).bu
Posting Komentar
Posting Komentar