BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh
Kasat Narkoba AKP Ichwan, Lubis, SH melakukan penggrebekan di rumah
salah seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan di Jalan Pulau Seram
Kelurahan Belawan Bahari Rabu, (23/3/2016), sekira pukul 06.30 wib.Dari
penggrebekan tersebut berhasil diamankan dua orang TSK masing - masing
ZL (49) dan IH (43).
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang didampingi oleh Kanit I Sat
Narkoba Ipda Bonar Pohan, SH menjelaskan bahwa penangkapan yang
dilakukan terhadap kedua TSK dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan
yang dilakukan oleh personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam
rangka "Ops Bersinar Toba 2016".
Dari
hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba, didapat
informasi mengenai peredaran narkotikan yang dilakukan oleh TSK ZL dari
rumahnya dijalan Pulau Seram. Kemudian atas informasi tersebut,
selanjutnya dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah TSK ZL dan
ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi Shabu, 1
plastik klip kecil berisi Shabu, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, 1
paket Shabu, dan 1 buah bong lengkap kaca pin.
"TSK
ZL sudah kita tahan karena terbukti melakukan peredaran narkotika jenis
shabu, sementara TSK IH terbukti membantu atau bertindak sebagai kurir
shabu bagi TSK ZL. Saat digrebek, dari TSK IH kita temukan 1 paket kecil
shabu yang telah dititipkan oleh ZL sebelumnya untuk diberikan kepada
pembeli apabila datang" ungkap Kasat Narkoba.
"Saat
ini kedua TSK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh
penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, dan keduanya terancam
hukuman penjara diatas 5 tahun sesuai undang - undang nomor 35 tahun
2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika" tutup Kasat Narkoba (bu)
Posting Komentar
Posting Komentar