SERGAI
| GLOBAL SUMUT- Permasalahan tanah wakaf merupakan polemik yang terjadi
didalam masyarakat. Padahal potensi wakaf cukup besar hanya saja belum
tergarap secara baik apalagi dikelola dengan profesional yang
menghasilkan nilai ekonomi bagi umat dan masyarakat luas.Untuk itu wakaf
harus dikembangkan secara optimal dengan pengelolaan profesional
produktif untuk mencapai hasil yang nyata dalam kehidupan masyarakat.
Hal
ini dikemukakan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) dalam sambutannya saat
menghadiri dan menyaksikan penandatangan Nota Kesepahaman/Memorandum of
Agreement (Mou) antara Universitas Pembangunan Panca Budi dengan Nazir
Tanah Wakaf Alm. T. Darwisah di Asrama Haji Pangkalan Masyhur Medan,
Selasa (15/3).
Lebih
lanjut disampaikan Bupati Sergai bahwa penandatanganan MoU antara
Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Dr. H. M. Isa Indrawan SE, MM
Nomor 3620/04/R/2016 dengan Nazir Tanah Wakaf Alm. T. Darwisah
Perbaungan Sergai, Hj. Hulaimi Dumeri Nomor 23/BWI-SU/MoA/III/2016
tertanggal 13 Maret 2016 merupakan langkah awal atau tahap pertama dalam
memanejemen dan mengelolah tanah wakaf sehingga pemanfaatannya
dirasakan masyarakat. Karena pada kenyataannya banyak tanah-tanah wakaf
khususnya di Sergai tetapi mungkin belum terdaftar di Badan Wakaf
Indonesia Propinsi Sumatera Utara (BWI Propsu), ujar H. Soekirman.
Bupati
Sergai H. Soekirman juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk BWI
Provsu dan Universitas Pembangunan Panca Budi yang telah
menyelenggarakan penandatangan MoU ini. Sehingga kedepannya tanah wakaf
Alm. T. Darwisah yang terdapat di Kecamatan Perbaungan dapat dikelolah
dengan baik sesuai peruntukkannya. Untuk mengelolah tanah wakaf ini
haruslah melakukan 4 hal yakni, Pertama, Kebijakan, artinya peraturan
tentang wakaf ini harus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui
peraturannya.
Kedua,
Kelembagaan, maksudnya BWI sebagai lembaga yang menangani tentang wakaf
harus terus mensosialisasikan diri agar diketahui keberadaannya,
Ketiga, Kebersamaan, diharapkan semua pihak baik lembaga swadaya
masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat harus duduk bersama
menyelesaikan permasalahan wakaf ini. Dan yang terakhir keikhlasan,
hanya orang-orang yang ikhlas yang bisa mengelolah tanah wakaf ini
secara profesional dengan hanya mengharap ridho Allah SWT, pungkas H.
Soekirman.
Sementara
itu Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi Dr. H. M. Isa Indrawan
SE, MM mengucapkan terimakasih kepada BWI yang telah memberi kepercayaan
membantu pengelolaan tanah wakaf seluas 47 hektar menjadi lahan
produktif untuk perencanaan dan pengembangannya.
Sedangkan
Ketua BWI Propsu Prof. Dr. H. M. Yasir Nasution mengatakqn bahwa tujuan
MoU ini untuk pengembangan institusi dan pemanfaatan lebih produktif
terhadap tanah wakaf sehingga lebih bermanfaat bagi masyarakat.(putra
nursaid)
Posting Komentar
Posting Komentar