SERGAI
| GLOBAL SUMUT- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman
didampingi Wabup Sergai Darma Wijaya bersama seluruh kepala Kepala
Satuan Perangkat kerja Daerah (SKPD) melakukan penandatangan Perjanjian
Kinerja serentak di aula Sultan Serdang, kompleks Kantor Bupati Sergai
di Sei Rampah, Senin (28/3). Perjanjian Kinerja Tahun 2016 dilakukan
sebagai momentum membangkitkan semangat dan komitmen seluruh jajaran
instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dalam pembangunan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Dihadapan
Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah, M.Si beserta jajaran Kepala SKPD dan
Camat se-Sergai yang hadir, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman meminta
seluruh jajaran SKPD baik Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan
dilingkungan Pemkab Sergai untuk membangun team work (kerjasama tim)
yang kuat dan solid serta bekerja cepat dikoordinasi dengan baik dan
satu suara, tidak ada yang bekerja sendiri-sendiri. Terlebih masih
banyak pelayanan masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat dan
maksimal, hal ini dilakukan agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan
yang didapatkan menunjang program visi Pemkab Sergai yang Unggul,
Inovatif, Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan.
Bupati
Sergai Soekirman mengatakan, Penandatangan Perjanjian Kinerja merupakan
amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan sesuai
dengan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) terhadap akuntabilitas kinerja Pemkab
Sergai tahun 2015. Perkembangan hasil evaluasi implementasi SAKIP
Kabupaten Sergai masih dinilai kurang memuaskan, sehingga perlu
dilakukan langkah-langkah perubahan sebagaimana yang direkomendasikan
oleh KemenPAN RB. Perjanjian Kinerja dihimpun dari masing-masing SKPD
untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja
aparatur serta penilaian keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi atau unit dalam periode 1 (satu) tahun.
Disamping
itu juga, penandatangan perjanjian kinerja ini untuk memacu para Kepala
SKPD dalam melaksanakan program-programnya sehingga realisasi
penyerapan anggaran maksimal, memberikan perbaikan dan peningkatan
akuntabilitas kerja yang dilandasi oleh satu sistem. Kedepannya untuk
menggerakkan perubahan tersebut agar lebih dinamis, Pemkab Sergai segera
membentuk Tim Pengendali SAKIP dalam waktu dekat ini, dan saling
berkoordinasi dengan pimpinan SKPD. “Semoga Penetapan Kinerja tahun 2016
ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat birokrasi Pemkab Sergai guna
mencapai hasil pembangunan yang terukur”, pungkas Ir. H. Soekirman.
Dalam
kesempatan yang sama Kabag Organisasi Manutur P Naibaho, S.Sos, M.Si
melaporkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, setiap entitas
akuntabilitas kinerja menyusun lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dengan
memperhatikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Target kinerja
masing-masing SKPD Pemkab Sergai telah dituangkan dalam lembar ataupun
dokumen perjanjian kinerja yang ditandatangani SKPD.(putranursaid)
Posting Komentar
Posting Komentar