MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Wakil Wali Kota Medan Ir. Akhyar Nasution, M.Si
menghadiri Paripurna lanjutan mengenai rancangan peraturan daerah
pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di gedung DPRD Medan,
Senin (22/2/2016). Paripurna lanjutan ini beragendakan mendengarkan
pendapat kepala daerah. Tepat pukul 10.00 Wib Paripurna digelar, tampak
Sekda Ir. Syaiful Bahri dan Jajaran SKPD termasuk Camat se- Kota Medan
hadir beraama Wakil Wali Kota.
Dalam
membacakan pendapat Kepala Daerah, Akhyar mengatakan Ranperda
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah yang merupakan inisiatif
DPRD sangat baik. Pemko Medan menyambut baik, akan tetapi diperlukan
kajian terlebih dahulu untuk menjadikan Ranperda ini menjadi Perda.
Menurut
Akhyar, Pemko Medan juga telah mengevaluasi kepling secara berkala dan
rasio luas wilayah dan jumlah penduduk. Sehingga dengan evaluasi kinerja
kepling dapat dinilai, apakah dia mampu mengurus masyarakat.
Akhyar
berpendapat, lebih baik memikirkan tentang peraturan daerah tentang
lingkungan sebelum berbicara soal kepala lingkungan. Sebab, dengan
pembentukan peraturan daerah soal lingkungan belum ada.
"Menurut
saya sangat bijak andai ada barometer bentuk wilayah sebelum
dibentuknya peraturan daerah soal kepala lingkungan. Artinya Nakhodanya
sudah ada, tapi busnya belum ada. Kita berharap Perda pembentukan
lingkungannya dahulu. Nakhoda ada, tapi wilayahnya belum ada. Kita tidak
bisa suka-suka memimpin daerah ini. Harus ada regulasinya," jelas
Akhyar.(RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar