TANJUNGBALAI
| GLOBAL SUMUT- Polsek Datuk Bandar menangkap RH alias Kundok (38)
warga jalan nangka/rambutan lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota
II Kecamatan Tanjungbalai Selatan saat mau pengedar Narkoba di Hotel
Tresya, Minggu (21/2) Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan
melalaui Kapolsek Datuk Bandar AKP Ruben Manalu mengatakan Kundok
diamankan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat mengatakan
tersangka kerap melakukan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
“Saat
melihat tersangka dengan mengendarai mobil Pajero Sport warna hitam
dengan BK 1978 AS, langsung pihak polsek datuk bandar melakukan
penangkapan,” katanya.
Setelah
tersangka ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan namun
tidak menemukan barang bukti, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan
didalam kendaraannya dan menemukan barang bukti berupa Pil Ekstasi dan
sabu, jelasnya.
Tersangka
dan barang bukti dibawa ke mapolsek datuk bandar untuk dilakukan
penyelidikan yang intensif kemudian melakukan pemeriksaan di rumah
tersangka, namun dari rumah tersangka belum ditemukan barang bukti
lainnya. Barang bukti yang telah disita oleh polsek datuk bandar berupa 7
bungkus plastik kecil klip transparan yang berisi pil ekstasi dengan
jumlah 109,5 dan 12 bungkus plastik kecil klip transparan yang berisi
sabu dengan jumlah 19,6 gram serta uang tunai sebesar Rp. 900.000,
jelasnya.
Manalu
mengatakan tersangka menjual pil ekstasi itu dengan harga Rp. 150.000
per butirnya dan mendapat keuntungan Rp. 50.000, sedangkan sabu harganya
berfariasi.
“satu
butir pil ektasi saya jual Rp 150.000, semntara sabu berfariasi ada
yang Rp. 100.000 dan Rp 150.000 sesuai paketnya,” kata Kundok. Kundok
mengaku menjual barang haram itu baru tiga bulan terakhir ini, selama
ini tidak memiliki pekerjaan. (HS.SIAGIAN)
Posting Komentar
Posting Komentar