MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H
Tengku Erry Nuradi MSi meminta Organisasi Angkutan Darat (Organda)
Sumut tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga taat aturan
dan mengedepankan kenyaman penumpang. Harapan tersebut disampaikan
Tengku Erry Nuradi saat menerima audiensi pengurus Organda Sumut di
ruang kerjanya, lantai 9 kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan,
Jumat (26/2/2016).
Hadir
dalam acara itu Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan dan sejumlah
pengurus lainnya. Sedangkan Plt Gubernur Sumut didampingi Pelaksana
Asisten Ekbang Setdaprovsu Ibnu S Hutomo, Kadis Perhubungan Provsu
Anthony Siahaan, Karo Perekonomian Provsu Bondaharo Siregar dan Pejabat
Eselon 3 Dispenda Sumut.
Dalam
kesempatan tersebut, Erry menegaskan, Organda, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumut dan Polda Sumut harus satu persepsi dalam mengatasi
berbagai masalah yang dihadapi pengelola angkutan darat.
“Banyak
persoalan yang dihadapi pengelola angkutan darat. Begitu juga masalah
yang dihadapi para penumpang. Pemerintah, pihak keamanan dan Organda
harus duduk bersama mencari solusi masalah itu,” sebut Erry.
Erry
juga mengimbau Organda melakukan tabulasi jumlah angkutan sekaligus
kondisi kelayakannya. Tidak sedikit armada angkutan darat tidak layak
jalan, tetapi tetap beroperasi melayani penumpang atau jasa lain.
“Organda
kita harapkan tidak hanya mencari keuntungan semata, tetapi juga
memperhatikan kenyamanan pengguna angkutan. Pelayanan dan fasilitas yang
baik sepadan dengan biaya ongkos yang dikenakan kepada panumpang,”
pesan Erry.
Erry
tidak menutup mata dengan tingginya tingkat persaiangan antara
pengusaha angkutan darat. Namun persaingan tersebut jangan sampai
merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 101 Tahun 2014 Tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2015 mengalami perubahan
terkait syarat kendaraan umum yaitu harus berbadan hukum.
“Aturan
tentang layak tidaknya angkutan darat beroperasi sudah jelas. Oleh
karena itu, pengelola angkutan harus mematuhinya. Begitu juga dengan
syarat beroperasi kendaraaan umum,” harap Erry.
Erry
juga mengatakan, Pemprov Sumut akan berkonsultasi dengan pemerintah
pusat tetang segala perubahan kebijakan terkait aturan angkutan umum,
terutama menyahuti usulan Organda Sumut yakni permohonan dispensasi
pengurangan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Soal dispensasi pengurangan pembayaran PKB dan BBNKB, Pemprov Sumut akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat,” sebut Erry.
Sementara
Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan mengatakan, penerapan
Permendagri No. 101 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun
2015 sangat memberatkan. Untuk itu, pengusaha angkutan darat melalui
Organda meminta dispensasi pengurangan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Bila
memungkinkan, kami memohon adanya Pergub terkait penerapan Permedagri
Nomor 101 tahun 2014. Sehingga Organda Sumutnya mendapat dispensasi
seperti yang telah diterapkan beberapa provinsi di Indonesia, karena
kebanyakan organisasi angkutan darat di Sumut belum berbadan hukum,”
ujar Haposan.
Organda
Sumut juga meminta jaminan keamanan untuk pelaku usaha angkutan darat
yang selama ini kerap mendapatkan tindak kekerasan, termasuk perusakan
armada saat beroperasi.
“Sehingga
keamanan para supir-supir armada angkutan darat terjamin. Begitu juga
dengan kenyamanan para penumpang. Perusakan armada tentu menimbulkan
kerugian yang besar bagi para pengusaha angkutan,” jelas Haposan.
Haposan
juga berjanji akan menginstuksikan kepada angggota Organda Sumut untuk
memperbaiki manajemen pengelolaan angkutan darat di Sumut.
“Organda
Sumut khususnya, siap untuk memperbaiki manajemennya guna mendukung
peningkatan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara,” sebut Haposan.
(RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar