MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir
H Tengku Erry Nuradi MSI menginstruksikan kepada dinas terkait untuk
segera membentuk Tim Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN yang bermasalah.
Tim akan bekerja agar konflik tanah selama belasan tahun terakhir tidak
berkepanjangan.
Instruksi
tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam pertemuan dengan pengurus
Forum Rakyat Bersatu (FRB) dan sejumlah masyarakat di Kantor Gubernur
Sumut, Jumat (26/2/2016).
Hadiri
dalam pertemuan itu Ketua Umum DPD FRB RI Rabualam Syahputra,
Sekretaris Tumpal Panggabean dan unsur pengurus lainnya. Sedangkan Plt
Gubernur Sumut didampingi Assiten Pemerintahan Umum Hasiholan Silaen,
Kaban Kesbangpolinmas Zulkifli Taufik, Kepala Biro Pemerintahan Nouval
Mahyar dan Kabag Pertanahan Parlin.
Dalam
kesempatan itu, Erry mengatakan, persoalan pertanahan sangat kompleks
di Sumut. Baik masalah perebutan lahan eks HGU, penyerobotan, konflik
antara masyarakat dengan pengusaha dalan lain sebagainya.
Pemerintah
Provinsi melalui dinas terkait segera membentuk tim untuk mencari
solusi terbaik dalam menangani persoalan tanah eks HGU, termasuk
tuntutan masyarakat Melayu atas dasar Hak Ulayat maupun tuntutan petani
atas dasar Alas Hak Objek Landreform, dapat dicarikan solusinya.
“Buka
aturan lagi yang ada, surat yang sudah dikeluarkan, kalau tidak salah
sekarang jumlahnya tidak lagi 5.800 an hektar tapi menjadi 3.600 ha, ini
perkembangan dari pemerintah pusat setelah diverifikasi di lapangan,”
ujar Erry.
Erry
mengaku mendapat laporan dari berbagai pihak terkait keberadaan lahan
tersebut. Sebagian informasi mengatakan lahan yang sudah berpindah
tangan.
“Karena
itu, perlu dilakukan klarifikasi kembali, sehingga ketika diputuskan
ada dasar hukum yang jelas. Tim nanti akan membantu mempercepat proses
penyelesaiannya. Kalau ada pejabat Pemprovsu yang dulu tangani ini bisa
dilibatkan, supaya kita mengetahui jalan cerita, karena sudah belasan
tahu lalu, tangani case per case sehingga ada progress yang jelas,”
sebut Erry.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berupata menghindari terjadinya conflict of interest.
“Jangan
punya kepentingan, saya berharap kita netral dan bebas kepentingan.
Segera koordinasi dengan Sekda dan laporkan dengan saya hasilnya,” tegas
Erry.x
Ketua
Umum DPDP FRB RI Rabualam Syahputra mengatakan, kehadiran FRB dalam
rangka meminta kelanjutan penyelesaian tuntutan tanah eks HGU PTPN 2
yang proses penyelesaian sudah berlangsung sejak tahun 2009.
Dalam
kesempatan itu Rabualam menjelaskan kronologi munculnya permasalahan
lahan eks HGU PTPn 2 seluas 5.873,06 ha. Gubernur Sumatera Utara saat
itu H Tengku Rizal Nurdin sebelumnya telah menyahuti tuntutan rakyat
Sumut dengan membentuk tim diantaranya Tim Terpadu Penelitian dan
Pemecahan Masalah Sengketa Tanah antara masyarakat dan perkebunan di
Sumut dengan melibatkan pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi. Tim
tersebut dibentuk sesuai SK Gubsu Nomor 693.05/1754/K/99 Tanggal 22
Agustus 1999.
Selanjutnya
dibentuk Panitia Pemeriksa Tanah B Plus sesuai SK Gubsu No
593.4/065/K/2000 tanggak 11 Februari 2000 Jo No 593.4/2060/K/2000
Tentang Penyelesaian Masalah/ Tuntutan/ Garapan Rakyat di Lahan PTPN2.
“Tim
B Plus ini terdiri dari Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Langkat,
Kota Binjai dan BPN Sumut. Tim ini tidak melibatkan pihak PTPN 2 dan
masyarakat karena tim B plus ini merupakan tim yang diberi tugas untuk
melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang dituntut oleh rakyat dan lahan
yang diajukan perpanjangan HGU oleh PTPN2,” sebut Rabualam.
Panitia
Pemeriksa B plus kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang
diusulkan perpanjangan HGU PTPN2 seluas 62.214,79 ha yang HGU berakhir
tahun 2000. Panitia Pemeriksa B Plus juga melakukan pemeriksaan yuridis
dan lapangan terhadap lahan dan alas hak yang dituntut dan dimohon oleh
elemen masyarakat.
Hasilnya,
seluas 38.611 ha direkomendasikan untuk perpanjangan HGU PTPN2
dikarenakan bersih dengan penguasaan pihak lain, sisanya 23.603,72 ha
dipending atau ditunda sementara dari perpanjangan karena di atas lahan
tersebut teradapat tuntutan dan penguasaan pihak lain.
Selanjutnya
tim B plus melakukan pemeriksaan bukti-bukti alas hak, objek dan subjek
hukum di atas lahan seluas 23.603,72 ha, dan hasilnya seluas 17.730,66
ha direkomendasikan untuk perpanjangan dan seluas 5.873,06 ha
direkomendasikan untuk dikeluarkan perpanjangan HGU PTPN2.
Untuk
selanjutya, lahan seluas 5.873,06 ha dikeluarkan dari HGU PPTPN2
berdasarkan SK BPN RI no 42;43;44/ 2002 dan SK BPN No 10 tahun 2004
berada di Kabupaten Deli Serdang 4.392,89 ha di Deliserdang, 30,78 ha di
Serdang Bedagai, 1.210,87 ha di Langkat dan 238,52 ha di Kota Binjai.
“Namun
hingga saat ini lahan tersebut belum juga didistribusikan karena
terjadi kesimpangsiuran dan polemik terhadap proses dan mekanisme
tentang ketentuan yang berlaku terkait pelepasan hak lahan tersebut,”
ujar Rabualam.
Sekretaris DPD FRB RI Tumpal Panggabean berharap persoalan konflik tanah tersebut dapat diselesaikan.
“Semakin
lama diulur, semakin banyak konflik yang terjadi di lapangan, semakin
banyak pihak yang menuntut padahal merasa tidak punya dasar hukum yang
jelas,” ujar Tumpal. (RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar