MEDAN |
GLOBAL SUMUT- Lebih dua ratus Rumah Sakit (RS) di Sumut terancam pidana
karena belum memiliki izin pengelolaan limbah. Demikian disampaikan
oleh Pandapotan Turnip ST dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi
Sumatera Utara dalam seminar “Dampak dan Pengolahan Limbah Medis” yang
diselenggarakan oleh PW Pemuda Muhammadiyah Sumut di Hotel Madani Medan
Senin (22/2/2016). Menurut Pandapotan, berdasar standar pelayanan
minimal rumah sakit seharusnya setiap RS harus memiliki izin tempat
penyimpanan sementara limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun). “Namun dari
250 RS yang ada di Sumut baru ada 4 yang memiliki izin pengolahan limbah
(inzenarator),” ungkapnya.
Padahal,
kata Pandapotan, berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang pengendalian
dan pengelolaan LH pasal 102; yang melaksanaan pengolahan tanpa izin
dikenakan pidana penjara minimal 1 thn dan denda minimal Rp 1 M, dan
pasal 103;RS yg menghasilkan limbah namun tdk melaksanakan pengelolaan
limbah dipidana penjara min 1 thn dan denda min Rp 1 M.
Terkait
hal tersebut,Kepala Dinas Kesehatan Pemprovsu M.Ansori Dly,S.KM meminta
agar pihak RS mentaati dokumen amdal yg sudah dibuat.
Pada
kesempatan yang sama anggota Komisi D DPRD Sumut Syah Affandin SH
mendesak aparat berwajib untuk menertibkan RS yang pengelolaan limbah
tidak jelas serta mendukung agar Pemprovsu memperjuangkan kepada menteri
LH agar dibuat tempat pengelolaan limbah medis di Sumut. “Karena sampai
saat ini limbah medis harus diangkut oleh pihak ketiga kepulau
Jawa,”ujarnya.
Ketua
PW. Pemuda Muhammadiyah Sumut M. Basir Hasibuan, M.Pd mengatakan
kegiatan ini merupakan suatu bentuk edukasi Pemuda Muhammadiyah kepada
Masyarakat, RS, puskesmas,klinik agar memahami dalam pengolalaan limbah
yang sangat membahayakan oleh karena itu Pemuda muhammadiyah Sumut
berharap agar pihak RS melakukan pengelolaan limbah sesuai dgn
perundangan yang berlaku atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Apabila
rumah sakit ternyata tetap tidak menghiraukan himbauan ini maka kita
akan siap membantu penegakkan hukum untuk Menangkap dan menutup rumah
sakit tersebut.ungkap Basir. (Amrizal)
Posting Komentar
Posting Komentar