MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT -Rico Marbun Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Medan
Tampaknya susah bicara, Sepertinya Kepsek SMA Negeri 9 Medan sudah habis
kata-kata untuk menjawab pertanyaan wartawan saat dimintai konfirmasi
terkait Pembangunan Kamar Mandi yang Menelan Biaya Puluhan Jutaan Rupah
Rabu (10/02/2016).
Rico
tak bisa jelaskan berapa besar paku anggaran untuk pembuatan kamar
mandi, Namun Rico akui pembuatan kamar mandi di kutip dari 805
siswa/siswinya.
Tidak
sampai di situ pertanyaan wartawan juga mengarah ke dugaan pungli yang
dilakukannya terhadap 79 siswa miskin yang mendapatkan dana (BSM) sebesar Rp 1 juta persiswanya beberapa waktu lalu
pencairan uang bantuan tersebut dikawal oleh Kepsek di Bank BNI Cabang
Belawan, cukup mengherankan dana BSM kepada 79 siswa tersebut di potong sang Kepsek sebesar Rp100.000,- dengan alasan untuk
uang administrasi.
Tidak
Hanya Sampai di disitu ,Untuk meraup untung besar Rico Marbun juga di
duga kuat telah melakukan penjualan Buku-buku kepada para muridnya,
Pasalnya buku paket yang disalurkan dari dana Bantuan oprasional sekolah
(Bos) ditumpuk di ruangan Perpustakaan, Anehnya Kepsek sebaliknya
menjual Buku yang sama.
Dugaan
Pungli yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Medan Rico Marbun
mendapat tanggapan serius dari pemerhati Pendidikan kota Medan Nazar.
Nazar . Nazar (52) minta kejari Belawan segera mengusut dugaan
penyelewengan dana operasional di sekolah SMA Negeri 9. “Dana
operasional atau Dana BOS yang di kucurkan pemerintah semata-mata untuk
meningkatkan mutu pendidikan bukan untuk memperkaya sang Kepsek” terang
Nazar.
Hal
itu terbukti juga dengan munculnya desakan dari Komisi B DPRD Medan
untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar
Munculnya desakan dari Komisi B DPRD Medan untuk mencopot Kepala Dinas
Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, Dalam sidang paripurna
pandangan akhir fraksi-fraksi sekaligus pengesahan APBD Kota Medan Tahun
Anggaran 2016 di DPRD,Jelas Nazar.
Bobroknya
kinerja Kadis Pendidikan Kota Medan Drs. Marasutan M.Pd yang
terindikasi korupsi demi keuntungan pribadi dan kelompok. Semakin
kentalnya aroma komersialisasi dunia pendidikan santer beredar di
mayoritas Sekolah Menengah Atas di Kota Medan, seperti kasus korupsi
dana BOS dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) tahun 2009, serta
dana BOS dan BOMM TA 2012 sebesar Rp144 miliar dan DAK sebesar Rp44
miliar.
“Korupsi
di Jajaran Dinas Pendidikan memang sudah mengakar dan bukan hal yang
baru, akan tetapi sebagai masyarakat yang cinta akan Dunia Pendidikan
kita terus dan terus memerangi korupsi di Dinias tersebut” Bukti baru
yang sama-sama kita ketahui tambah Nazar, Kepala Dinas Pendidikan
(Kasidik) Sumut, M Masri sudah di jadikan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov
Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. Kini, penyidik
pun tengah membidik keterlibatan pihak rekanan, yakni CV Mahesa Bahari
sebagai perusahaan pemenang lelang pada pengadaan barang di sekolah
milik Pemprov Sumut tersebut.Kita dukung Penegak Hukum Kejaksaan Negeri
(Kajari) Medan,yang menangani Kasus tersebut.
Sebagai
Kepala Sekolah merupakan amah yang harus di jalankan, Dana operasional
atau Dana BOS yang diterima kepsek bersumber dari APBD kota Medan bukan
dana pribadi. Oleh karena itu penggunaannya harus transparan bukan
akal-akalan , jika tidak maka terindikasi korupsi, dan kita harap Kejari
Belawan ataupun Poldasu segera bertindak”. Harap Nazar
Sekolah
negeri penerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak diperbolehkan
memungut biaya pendidikan dari orang tua murid. Hal itu tertuang dalam
Permendikbud No 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di SD dan SMP.
Meski tingkat SMA tak ada larangan, tapi imbauan untuk menggratiskan
biaya pendidikan banyak didengungkan berbagai pihak. Tapi faktanya,
sumbangan untuk Tahun Ajaran Baru (TAB) tingkat SMA banyak dikeluhkan
orang tua.
Seperti
SMA Negeri 9 Medan uang Pengambilan izajah misalnya di bandrol Rp
125.000,- uang pembuatan kamarmandi untuk Kelas I sebesar Rp 120.000,-
sebanyak 294 siswa/siswi, Kelas 2 sebesar Rp 120.00,- sebanyak 266
siswa/siswi, Kelas 3 sebesar Rp 100.000,- sebanyak 245 siswa/siswi,
selain itu siswa/siswi juga di wajibkan mengikuti lestambahan di
sekolah.
Kepala SMA 9 Medan Rico Marbun yang di komfirmasi, enggan
menjelaskan,Rico sarankan supaya wartawan datang kesekolah, ketika di
buat janji lagi-lagi Rico mengelak dengan mengatkan kalau dirinya
sebagai kepala sekolah bukan melayani wartawam”Saya ini kepala sekolah
tugas saya banyak bukan tugas untuk melayani pertanyaan wartawan”
Terkait
Pembangunan Kamarmadi dan Buku yang di tumpuk Komite SMA Negeri 9
M.Badrun Alkholidi,yang dikomfirmasi media ini tidak mengetahui
percisnya, Babrun menyarankan untuk datang kesekoah.”datang aja ke
sekolah saya enggak ingat-ingat itu pak” terang Badrun.(is)
Posting Komentar
Posting Komentar