0
Ket Foto : TNI AL TBA Tangkap KM Trisula.
TANJUNGBALAI | GLOBAL SUMUT-Dikoordinat 03 Derajat, 00 menit, 42 Detik, Lintang Utara (LU) dan 099 derajat, 51 menit, 44 Bujur Timur perairan Bagan Asahan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Nomor II-1-47/SSG berhasil mengaman KM Trisula GT 6 Nomor 1238/PHB/S7, yang membawa minuman keras ( Miras) asal negeri jiran Malaysia.

" Benar Kita tangkap KM Trisula GT 6 Nomor 1238/PHB/S7 yang dinakhodai atau tekong bernama Anwar Marpaung, 55, warga jalan Kartini, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, bersama Empat (4) anggota ABK yang berionisial SH, 45, KKM, warga gang Pancing, Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung, HSN 28, ABK, warga Pintu Air III, Kel. Pasar Baru, Kec. ST-Raso, IRS, 44, ABK, Warga Dusun. III, Desa Air Joman, Kec. Air Joman, Kab. Asahan dan MKR, 66, ABK, warga jalan DI Panjaitan, Kel. Kuala Silo Bestari, Kec. TB-Utara, karena membawa miras tanpa dokumen ", Terang Danlanal TBA Letkol Laut (P) Teguh Prasetya ST.MM didampingi Pasop Kapten Laut (P) Krisna dan Danposal Ipda Albania, Minggu (21/2) di Markas Posal Bagan Asahan.

Dikatakannya, melihat sebuah kapal KM Trisula yang disamarkan menjadi kapal ikan, diperairan Kuala bagan Asahan sedangkan kandas, sehingga pihak Patkamla TNI AL TBA dengan Nomor II-1-47/SSG yang dipimpin Peltu Suprojo langsung mendekati dan berusaha membantu, Sebutnya.

Namun kata Laku laki bertubuh kulit putih dan murah senyum ini lagi, saat melihat ada beberapa kotak yang dibungkus dengan goni, peltu Suprojo dan anggota bertanya apa yang dibawa, lantas dijawab dengan tekong adalah minuman keras yang dibawa dari negeri jiran Malaysia, Jelasnya.

Saat ditanya kelengkapan dari Miras tersebut, Tekong anwar tidak dapat menunjukkan bukti bukti atau dokumen resminya, sehingga Peltu Suprojo berkoordinasi dengan pimpinan dan akhirnya kapal yang disamarkan tersebut digiring ke Markas Pos TNI AL Bagan Asahan untuk dilakukan pemeriksaan Intensif, Ucapnya.

" Kita giring KM Trisula yang disamarkan menjadi Boat Nelayan Tradisionil kemarkas Posal bagan Asahan, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan jumlahnya berkisar 300 Kotak dari berbagai merk, dan nantinya akan dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut ", Ungkapnya.

hasil penyidikan sementara Kata Teguh, tersangka disuruh membawa barang haram tersebut dari seseorang yang berada dikota tanjungbalai, namun nama dan alamat lengkap tidak mengetahuinya, dan mendapat upah dari orang suruh sebesar Rp 1.500.000,- dan akan disebar ke Kota Tanjungbalai serta kota kota lain diseluruh Indonesia, Katanya.

Kita Tekong anwar dilakukan pemeriksaan yang intensif, Tambah Tegus melanjutkan, dikenakan pasal 323 ayat 1 dari UU Ri No 17 Thn 2008 tentang Pelayaran sebagaimana  berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan oleh syah bandar yang termaktub dalam pasal 219 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda  Rp 600 Juta, serta setiap orang yang mengoperasikan kapal angkutan diperairan tanpa izin usahan sebagaimana dimaksud pasal 27 dapat dipidana paling lama 1 Thn atau denda paling banyak Rp 200 juta, Pungkasnya mengakhiri.(HS.SIAGIAN)

Posting Komentar

Top