Ket Foto : TNI AL TBA Tangkap KM Trisula. |
TANJUNGBALAI
| GLOBAL SUMUT-Dikoordinat 03 Derajat, 00 menit, 42 Detik, Lintang
Utara (LU) dan 099 derajat, 51 menit, 44 Bujur Timur perairan Bagan
Asahan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Nomor II-1-47/SSG berhasil
mengaman KM Trisula GT 6 Nomor 1238/PHB/S7, yang membawa minuman keras (
Miras) asal negeri jiran Malaysia.
"
Benar Kita tangkap KM Trisula GT 6 Nomor 1238/PHB/S7 yang dinakhodai
atau tekong bernama Anwar Marpaung, 55, warga jalan Kartini, Kel.
Pahang, Kec. Datuk Bandar, bersama Empat (4) anggota ABK yang
berionisial SH, 45, KKM, warga gang Pancing, Kel. Perjuangan Kec. Teluk
Nibung, HSN 28, ABK, warga Pintu Air III, Kel. Pasar Baru, Kec. ST-Raso,
IRS, 44, ABK, Warga Dusun. III, Desa Air Joman, Kec. Air Joman, Kab.
Asahan dan MKR, 66, ABK, warga jalan DI Panjaitan, Kel. Kuala Silo
Bestari, Kec. TB-Utara, karena membawa miras tanpa dokumen ", Terang
Danlanal TBA Letkol Laut (P) Teguh Prasetya ST.MM didampingi Pasop
Kapten Laut (P) Krisna dan Danposal Ipda Albania, Minggu (21/2) di
Markas Posal Bagan Asahan.
Dikatakannya,
melihat sebuah kapal KM Trisula yang disamarkan menjadi kapal ikan,
diperairan Kuala bagan Asahan sedangkan kandas, sehingga pihak Patkamla
TNI AL TBA dengan Nomor II-1-47/SSG yang dipimpin Peltu Suprojo langsung
mendekati dan berusaha membantu, Sebutnya.
Namun
kata Laku laki bertubuh kulit putih dan murah senyum ini lagi, saat
melihat ada beberapa kotak yang dibungkus dengan goni, peltu Suprojo dan
anggota bertanya apa yang dibawa, lantas dijawab dengan tekong adalah
minuman keras yang dibawa dari negeri jiran Malaysia, Jelasnya.
Saat
ditanya kelengkapan dari Miras tersebut, Tekong anwar tidak dapat
menunjukkan bukti bukti atau dokumen resminya, sehingga Peltu Suprojo
berkoordinasi dengan pimpinan dan akhirnya kapal yang disamarkan
tersebut digiring ke Markas Pos TNI AL Bagan Asahan untuk dilakukan
pemeriksaan Intensif, Ucapnya.
"
Kita giring KM Trisula yang disamarkan menjadi Boat Nelayan Tradisionil
kemarkas Posal bagan Asahan, setelah dilakukan pengecekan terhadap
barang bawaan jumlahnya berkisar 300 Kotak dari berbagai merk, dan
nantinya akan dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut ",
Ungkapnya.
hasil
penyidikan sementara Kata Teguh, tersangka disuruh membawa barang haram
tersebut dari seseorang yang berada dikota tanjungbalai, namun nama dan
alamat lengkap tidak mengetahuinya, dan mendapat upah dari orang suruh
sebesar Rp 1.500.000,- dan akan disebar ke Kota Tanjungbalai serta kota
kota lain diseluruh Indonesia, Katanya.
Kita
Tekong anwar dilakukan pemeriksaan yang intensif, Tambah Tegus
melanjutkan, dikenakan pasal 323 ayat 1 dari UU Ri No 17 Thn 2008
tentang Pelayaran sebagaimana berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa
memiliki surat persetujuan oleh syah bandar yang termaktub dalam pasal
219 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 600
Juta, serta setiap orang yang mengoperasikan kapal angkutan diperairan
tanpa izin usahan sebagaimana dimaksud pasal 27 dapat dipidana paling
lama 1 Thn atau denda paling banyak Rp 200 juta, Pungkasnya
mengakhiri.(HS.SIAGIAN)
Posting Komentar
Posting Komentar