BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Masuk hari ke 24, petugas Pos Kamla Gabion Belawan kirim
berkas pengaduan keluarga korban pembunuhan ke Polairdasu. “Tadi pagi
pelapor (Amir dkk-red) datang ke Pos Gabion Belawan menanyakan
tindaklanjut pengaduan. Karena ini menyangkut tindak keriminal maka kita
sarankan untuk meneruskannya ke Polairdasu”. Demikian dikatakan
komandan Pos Gabion Belawan Pelda Adi pada sejumlah wartawan di ruang
kerjanya. Atas
saran Petugas Pos Kamla Gabion Belawan Istri korban pembunuhan nelayan
pancing Nurhayati (38) warga Lorong 1 Veteran Kelurahan Bagan Deli
Kecamatan Medan Belawan akhirnya datangi Polairdasu Jalan TM Pahlawan
Belawan, Nurhayati yang didampingi ayah mertua Abd.Amin melaporkan
hilangnya suami Rajali Abdi saat melaut, sesuai bukti laporan pengaduan
Nomor : STPL/08/II/2016/Ditpolair. Rabu (17/2/2016). Suami
saya Rajali Abdi (42) pergi melaut bersama temannya Baharuddin Ahmad
(38) dan Muhammad Zein (36). Biasanya mereka pulang melaut 2 hari
lamanya, namun sekarang sudah 24 hari tidak pulang, terakhir saya dengar
kabar kalau mereka dibunuh di tengah laut.Demikian dikatakan Nurhayati saat ditemui wartawan usai buat laporan pengaduan di Polairdsasu. Rabu (17/2/2016).
Nurhayati yang sehari-harinya dagang jajanan gantungan itu berharap
Polisi dapat usut tuntas penyebab hilangnya suami. “Saya berharap Polisi
dapat mengungkap penyebab hilangnya suami saya dan teman-temannya”.
Harap Hayati dengan linangan air mata. Sementara Abd.Amin (ayah kandung Rajali-red) beberkan kabar penyebab hilangnya anak dan temannya di laut. “Kabar
hilangnya anak saya Rajali dan 3 orang teman-temannya sudah menyebar
dimana-mana, menurut masyarakat Kelurahan Bagan Deli mereka dibunuh
dengan sadis di tengah laut dengan menggunakan 6 kapal ikan pukat
langgar Gabion Belawan yang bertangkahan di gudang PT. Jasa Hasil Laut
(gudang Cerewet_red) . Nama-nama Nakhoda yang disebut-sebut sebagai
otak pelaku pembunuhan berikut nama kapal ikan dan ABK sudah kita
serahkan ke Polairdasu. Kita berharap agar semua yang terlibat termasuk
ABK diperiksa secara meraton. Selanjutnya kita percayakan pada petugas
yang berwenang untuk mengusut kasus ini”. Kata Abd.Amin. Ketika
ditanya pelaku pembunuhan, Abd.Amin beberkan info yang dikumpul di
tengah masyarakat. “Menurut kabar di tengah masyarakat, hampir semua ABK
terlibat dalam pembunuhan tersebut, tapi sebagai otak pelakunya 6
orang nakhoda diantaranya 4 orang tinggal di Kelurahan Pekan Labuhan, 1
orang tinggal di Kelurahan Labuhan Deli, dan 1 orang lagi di Desa
Selemak Hamparan Perak”. Beber Abd.Amin. Di
tempat yang sama (Polairdasu-red) pemilik bot yang ditumpangi korban
Amir (46) benarkan kabar hilangnya nelayan pancing. “Rajali dan
teman-temannya melaut tumpangi perahu saya tanggal 30 Januari 2015 (Bot
Lumba-Lumba-red). Biasanya mereka pulang tiap 2 hari dan cumit hasil
tangkapan di jual di tangkahan Bagan Deli. Tapi sekarang sudah hampir 1
bulan mereka tak kembali, kabarnya mereka dibunuh di tengah laut. Kata
Amir
Kabar
yang berkembang di lapangan, ke 5 kapal ikan pukat langgar dan 2 Jalur
yang dimaksud masing-masing KM Sumber Bahagia di nakhodai (Doyok) , KM
Maju Jaya di nakhodai (London) , KM.Metro Politan di nakhodai (Atok),
KM. Bintang Surya dinakhodai oleh (Yunus), KM.Sejahter dinakhodai
oleh(H.Zul Kipli), sedangkan 2 kapal ikan jalur masing-masing KMJalur
(Memeng), KM.Jalur (Ambon). Semua
Kapal ikan tersebut bertambat di gudang PT. Jasa Hasil Laut Gabion
Belawan (Gdg Cerewet_red). Sedangkan korbannya 4 orang masing-masing
Rajali Abdi (42) warga lorong Veteran, Baharuddin Ahmad (38) warga
lorong Pertamina, Muhammad Zein (36) warga lorong 5 umum, dan Dani
Karpiol (38) warga lorong Proyek Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan
Belawan. Hingga sampai sekarang ke 4 korban yang diyakini sudah menjadi
mayat itu belum ditemukan.Pemilik 5 kapal ikan pukat langgar dan 2 Jalur itu di sebut-sebut PT. Jasa Hasil Laut Gabion Belawan ( gudang Cerewet_red). Ketika wartawan media ini hendak
dikonfirmasi Pemilik kapal tidak berada di tempat, sementara
pengawas gudang (dari satuan Pomal Belawan-red) Serka S Zega mengaku tidak
mengetahui adanya kejadian di tempatnya bekerja. Zega
juga merasa senang
dengan tewasnya 4 nelayan tersebut. “ "selama saya menjadi pengawas di
sini enggak ada saya dengar kejadian itu, saya tidak mengetahui atas
kejadian itu. Tapi bagus juga tewas, biar berkurang isi dunia ini”. Kata
Zega.
Kejahatan Terhadap Nyawa
Terpisah Pengamat Hukum yang Berdomisili di Medan Labuhan H.Silaen,SH yang di mintai tanggapannya mengemukakan, Kesengajaan
menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang dewasa ini berlaku telah disebut sebagai suatu
pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa
(misdrijven tegen het leven) Kejahatan
menghilangkan terhadap nyawa orang pada umunya, dimuat dalam Pasal:
338, 339, 340, 344, Seperti di Jelaskan dalam Pasal 338 KUHP Yang
mengatakan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang
lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”. Bisa
juga di Kenakan sangsi pidana melanggar Pasal 340 KUHP, Dalam Pasal
340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan
dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama 20 tahun."Ungkapnya (TIM)
Posting Komentar
Posting Komentar