TANJUNGBALAI
| GLOBAL SUMUT-Bambang Irwansyah sitorus alias Bembeng alias Balqis,
39, Warga jalan Burhanuddin, Link II, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk
Nibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap personil Satuan Narkortika dan
Obat Obatan Polisi Resort ( Sat Narkoba Polres) Tanjungbalai akibat
berani menjual sabu sabu kepada Oknum penegak hukum yang menyamar
menjadi pembeli.
"Saat
bertransaksi, kita tangkap tersangka Bembeng, tak jauh dari rumahnya
dan berhasil menemukan barang bukti berupa serbuk Kristal putih, yang
diduga sabu sabu dengan berat kotor 2,15 Gram ", Terang Kapolres
Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Deddi
Zunaidi SE melalui Kaurbin Ops Ipda Robinson Saragih, Senin (9/2)
diruang kerjanya.
Dikatakannya,
Keberhasilan penangkapan tersangka pengedar sabu sabu, ini tak terlepas
adanya laporan masyarakat yang resah akan permainan gelap Narkoba,
sehingga dengan melakukan ander cover by atau berpura pura menjadi
pembeli, agar melakukan Bembeng keluar dari saranganya dan melakukan
transaksi, Jelasnya.
Lanjut
Robinson, dikarenakan tersangka tidak tahu yang akan membeli atau
bertransaksi adalah personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, maka
dengan komunikasi telepon antara tersangka Bembeng dan Polisi
disepakati, transaksi jual beli sabu sabu didaerah Teluk Nibung atau tak
jauh dari rumah tersangka, Sebutnya.
Saat
tersangka Bembeng memberikan barang haram yang dipesan polisi dengan
berat 2,15 Gram , kata Robinson Saragih lagi, anggota yang lain sedari
tadi telah melakukan pengintaian, langsung melakukan penyergapan dan
berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan yang berarti, berikut
barang bukti dan satu unit HP, selanjutnya menggiring ke Markas untuk
penyelidikan dan pengembangan yang intensif, Ucapnya.
Kini
tersangka mendekam dalam penjara, dikenakan pasal 114 Sub 112 ayat 1
dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Obatan dengan
ancaman diatas 5 Tahun penjara, " Masyarakat harus memberikan dukungan
pada pihak penegak hukum, dengan cara memebrikan informasi bila
mengetahui adanya peredaran gelap narkoba, ini dilakukan agar narkoba
dibumi hanguskan ", Pungkas Ipda Robinson saragih menutup.(HS.SIAGIAN)
Posting Komentar
Posting Komentar