MEDAN |
GLOBAL SUMUT-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Medan menyampaikan
tanggapannya terhadap ranperda kota Medan tentang pengangkatan dan
pemberhentian kepala lingkungan di kota Medan. Tanggapan ini disampaikan
melalui sidang paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD
Kota Medan, Senin (29/2/2016). Selain di hadiri oleh Ketua, Wakil Ketua
dan anggota DPRD Kota Medan, Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil
Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution, M.Si, Sekda Kota Medan Ir. Syaiful
Bahri, pimpinan SKPD,serta Camat se-kota Medan.
Dalam
kesempatan itu anggota DPRD Kota Medan Herri Zulkarnain dari Fraksi
Partai Demokrat menilai bahwa pendapat Pemerintah Kota Medan yang
mengharapkan agar dalam pembahasan ranperda tentang pengangkatan dan
pemberhentian kepala lingkungan ini didahului dengan dibentuknya
peraturan daerah tentang lingkungan, tentulah hal ini dapat dipahami,
tetapi bila ada kata sepakat, haruslah ada solusinya, sebab tidaklah
salah ataupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan bila
peraturan tentang lingkungan seperti pembentukan lingkungan, persyaratan
pembentukan lingkungan, mekanisme pembentukan lingkungan, dibuat dalam
satu peraturan daerah dengan pengangkatan dan pemberhentian kepala
lingkungan. Artinya pengaturan tentang lingkungan tidak harus dibuat
dalam perda tersendiri.
"Konsekuensinya
hanya merubah judul ranperdarnya dari ranperda tentang pengangkatan dan
pemberhentian kepala lingkungan dikota Medan menjadi ranperda tentang
pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan
dikota Medan, kami yakin hal ini tidak bermasalah, apalagi ini telah
dilakukan disejumlah daerah," ujar Herri.
Hal
senada juga disampaikan oleh Ummi Kalsum dari Fraksi Partai PDIP yang
beranggapan agar peraturan daerah tentang lingkungan dan ranperda
tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan dibuat menjadi
satu sehingga tidak timbul dua peraturan daerah yang memiliki tujuan
yang sama.
Sementara
itu Sahat Simbolon dari Fraksi Gerindra berpendapat pembentukan
Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di
kota medan memiliki nilai positif untuk kepentingan umum. Karena Sahat
berkeyakinan pembentukan Perda ini sebagai upaya peningkatan kualitas
kepala lingkungan.
"Dengan
adanya ranperda ini diharapkan dapat memperbaiki pelayanan publik,
karena bila kinerja Kepala lingkungannya baik, maka baiklah lingkungan
tersebut,"kata Sahat.
Namun
dalam kesempatan ini Sahat berpesan agar dalam ranperda tersebut di
muat syarat pengangkatan kepala lingkungan, seperti harus melalui tes,
warga yang berdomisili ditempat tersebut, serta tidak berasal dari
organisasi kepemudaan (okp).RHD
Posting Komentar
Posting Komentar