BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Dua Residivis curas (pencurian dan kekerasan) yang kerap
melakukan aksi kriminalnya di didaerah kampung salam Belawan,
akhirnya berhasil diringkus satreskrim Polsek Belawan. Selasa (9/2).
Disebutkan,
kedua tersangka terakhir kali beraksi didepan SPBU Kampung Salam, Jalan
Pelabuhan Raya Belawan, dengan korban Abdul Kadir, (33) warga Jalan
Karya Dame No 1 Medan Barat. Korban menderita kerugian uang RP
1.800.000, 1 unit HP Nokia seri 2700 dan 1 unit HP Blackberry Kepler,
pada Kamis 04 Februari 2016, pukul 10.00 wib, lalu.
"Kemudian
Menindaklanjuti Laporan korban team Opsnal melakukan lidik. Hasil lidik
diperoleh identitas tersangka dan selanjutnya pada hari ini diketahui
keberadaannya dan tersangka dapat ditangkap dan diboyong ke Polsekta
Belawan," ucap Kanit Reskrim Polsek Belawan, AKP Adi HAryono, SH
Hasil
interogasi awal, tambah Ady, tersangka menerangkan bahwa mereka
melakukan aksinya bertiga dengan rekannya yg belum tertangkap an.
Syahdeni alias Deni (30) alamat Kampung Salam Belawan.
"Dari
pengakuan mereka HP korban tersebut dijual kepada Adi Borok dan uang
hasil curasnya dibagi bertiga dan sudah habis untuk berfoya-foya,".
Ujarnya.
Sebelumnya,
tersangka Dedi Dores juga telah 3 kali menjalani hukuman penjara dan
vonis pengadilan tahun 2005. Kasus 363 KUHP (bajing loncat truck jagung
di Pelabuhan). 10 bulan penjara. Proses di Polsekta Belawan, tahun 2007.
Kasus 365 KUHP (merampok supir mobil truck semen). 1,5 tahun penjara.
Proses di Polres Pelabuhan Belawan dan tahun 2009. Kasus 368 KUHP
(pemerasan). 6 bulan penjara. Proses di Polsekta Belawan.
Sedangkan
tersangka Mhd Nuh alias Ibnu, tahun 2013 pernah menjalani hukuman 2
tahun penjara. Kasus Narkoba, Proses di Polsekta Belawan
"Kedua
tersangka kini kita amankan di Polsekta Belawan guna proses lebih
lanjut, sedangkan tersangka Syahdeni akan tetap kita buru,". Pungkas Ady
H. (R.Yoga)
Posting Komentar
Posting Komentar