0
BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Dua Residivis curas (pencurian dan kekerasan) yang kerap melakukan aksi kriminalnya  di  didaerah kampung salam Belawan, akhirnya berhasil diringkus satreskrim Polsek Belawan. Selasa (9/2).

Disebutkan, kedua tersangka terakhir kali beraksi didepan SPBU Kampung Salam, Jalan Pelabuhan Raya Belawan, dengan korban Abdul  Kadir, (33) warga Jalan Karya Dame No 1 Medan Barat. Korban menderita kerugian uang RP 1.800.000, 1 unit HP Nokia seri 2700 dan 1 unit HP Blackberry Kepler, pada Kamis 04 Februari 2016, pukul 10.00 wib, lalu.

"Kemudian Menindaklanjuti Laporan korban team Opsnal melakukan lidik. Hasil lidik diperoleh identitas tersangka dan selanjutnya pada hari ini diketahui keberadaannya  dan tersangka dapat ditangkap dan diboyong ke Polsekta Belawan," ucap Kanit Reskrim Polsek Belawan, AKP Adi HAryono, SH

Hasil interogasi awal, tambah Ady, tersangka menerangkan bahwa mereka melakukan aksinya bertiga dengan rekannya yg belum tertangkap an. Syahdeni alias Deni (30) alamat Kampung Salam Belawan.

 "Dari pengakuan mereka HP korban tersebut dijual kepada Adi  Borok dan uang hasil curasnya dibagi bertiga dan sudah habis untuk  berfoya-foya,". Ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Dedi Dores juga telah 3 kali menjalani hukuman penjara dan vonis pengadilan tahun 2005. Kasus 363 KUHP (bajing loncat truck jagung di Pelabuhan). 10 bulan penjara. Proses di Polsekta Belawan, tahun 2007. Kasus 365 KUHP (merampok supir mobil truck semen). 1,5 tahun penjara. Proses di Polres Pelabuhan Belawan dan tahun 2009. Kasus 368 KUHP (pemerasan). 6 bulan penjara. Proses di Polsekta Belawan.

Sedangkan tersangka Mhd Nuh alias Ibnu,  tahun  2013 pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara. Kasus Narkoba, Proses di Polsekta Belawan

"Kedua tersangka kini kita amankan di Polsekta Belawan guna proses lebih lanjut, sedangkan tersangka Syahdeni akan tetap kita buru,". Pungkas Ady H. (R.Yoga)

Posting Komentar

Top