MARELAN
| GLOBAL SUMUT- - Bangunan Atau Ruko-ruko Liar tanpa mengantongi IMB
semangkin menjamur di Kecamatan Medan Marelan Khususnya di Kelurahan
Tanah 600. Saat di Konfirmasi kepada Lurah Tanah 600 Bapak Ramli Lubis
mengatakan " Saya pun gerah dengan adanya Bangunan/Ruko-ruko yang tanpa
memegang Surat Izin Mendirikan Bangunan (INB) mereka berani membangun,
yang jelas mereka semua tidak ada Rekomondasi dan HO dari Kelurahan
Tanah 600" Ujar Lurah Tanah 600 Bapaka Ramli Lubis.
Namun
pihak Kelurahan tidak akan tinggal diam, Pihak Kelurahan Tanah 600 akan
berkodinasi ke TRTB Kota Medan untuk menertibkan Bangunan / Ruko-ruko
yang tidak mempunyai Izin Bangunan, tambahnya.
Berdasarkan
ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah
tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal
sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.
Setiap
bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat
[1] UUBG) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan
status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin
mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).
Pembangunan
suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan
gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan
bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari
pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).
Pengaturan
mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP
36/2005) Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus
memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah
(Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP
36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat
[1] PP 36/2005), yaitu :
1)
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti
perjanjian pemanfaatan tanah. 2) Data pemilik bangunan gedung 3) Rencana
teknis bangunan gedung 4) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan
bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan. Karena Bangunan/Ruko-ruko Liar ini sangat merugikan Negara,
jadi masyarakat mengharapkan kepada Oknum-oknum terkait agar dapat
menidak Pengusaha-pengusaha Propeti yang merugikan Negara. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar