0
MARELAN | GLOBAL SUMUT- - Bangunan Atau Ruko-ruko Liar tanpa mengantongi IMB semangkin menjamur di Kecamatan Medan Marelan Khususnya di Kelurahan Tanah 600. Saat di Konfirmasi kepada Lurah Tanah 600 Bapak Ramli Lubis mengatakan " Saya pun gerah dengan adanya Bangunan/Ruko-ruko yang tanpa memegang Surat Izin Mendirikan Bangunan (INB) mereka berani membangun, yang jelas mereka semua tidak ada Rekomondasi dan HO dari Kelurahan Tanah 600" Ujar Lurah Tanah 600 Bapaka Ramli Lubis.

Namun pihak Kelurahan tidak akan tinggal diam, Pihak Kelurahan Tanah 600 akan berkodinasi ke TRTB Kota Medan untuk menertibkan Bangunan / Ruko-ruko yang tidak mempunyai Izin Bangunan, tambahnya.

Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005), yaitu :

 1) Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah. 2) Data pemilik bangunan gedung 3) Rencana teknis bangunan gedung 4) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.  Karena Bangunan/Ruko-ruko Liar ini sangat merugikan Negara, jadi masyarakat mengharapkan kepada Oknum-oknum terkait agar dapat menidak Pengusaha-pengusaha Propeti yang merugikan Negara. (Ind)

Posting Komentar

Top