0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Ranto Fitriadi alias Pipit (32) warga Pasar VI Andansari Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, diamankan petugas dari Polsek Hamparan Perak saat tersangka sedang menunggu pembeli barang haramnya, Senin (18/1).

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu J Sitanggang, dalam keterangannya mengatakan, tersangka diamankan pada, Sabtu (16/1) sekitar pukul 19.00 wib lalu.

"Tersangka kita amankan berkat adanya informasi, kemudian kita kumpulkan info lainnya dan kita lakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil kita amankan di Jalan Perbatasan daerah Andansari daerah desa Slemak Kecamatan Hamparan Perak," ujar Sitanggang.

Dalam penyergapan, tambah Sitanggang, bersama tersangka turut kita amankan barang bukti berupa, 1 Ji bungkus plastik berisi sabu-sabu, 7 plastik klip kosong dan uang tunai 120 ribu.

"Hasil introgasi awal yang kita lakukan, tersangka mengakui, sabu tersebut miliknya dan dia di TKP sedang menunggu pembelinya dan dalam keterangannya juga dia mengakui barang tersebut dibelinya dari Roni warga Belawan (belum tertangkap),"bebernya.

Awalnya tersangka membeli barang tersebut dari Roni sebanyak 1,5 Ji seharga 1,5 juta dan setengahnya sudah terjual, dan tersangka juga mengakui dalam memasarkan barang haramnya, kerap dilakukakannya pada malam hari.

"Kini tersangka bersama barang bukti kita amankan di mako, guna kita lakukan proses dan pengembagan lebih lanjut,". Pungkas J Sitanggang (R.Yoga)

Posting Komentar

Top