
Kanit
Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu J Sitanggang, dalam keterangannya
mengatakan, tersangka diamankan pada, Sabtu (16/1) sekitar pukul 19.00
wib lalu.
"Tersangka
kita amankan berkat adanya informasi, kemudian kita kumpulkan info
lainnya dan kita lakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil kita
amankan di Jalan Perbatasan daerah Andansari daerah desa Slemak
Kecamatan Hamparan Perak," ujar Sitanggang.
Dalam
penyergapan, tambah Sitanggang, bersama tersangka turut kita amankan
barang bukti berupa, 1 Ji bungkus plastik berisi sabu-sabu, 7 plastik
klip kosong dan uang tunai 120 ribu.
"Hasil
introgasi awal yang kita lakukan, tersangka mengakui, sabu tersebut
miliknya dan dia di TKP sedang menunggu pembelinya dan dalam
keterangannya juga dia mengakui barang tersebut dibelinya dari Roni
warga Belawan (belum tertangkap),"bebernya.
Awalnya
tersangka membeli barang tersebut dari Roni sebanyak 1,5 Ji seharga 1,5
juta dan setengahnya sudah terjual, dan tersangka juga mengakui dalam
memasarkan barang haramnya, kerap dilakukakannya pada malam hari.
"Kini
tersangka bersama barang bukti kita amankan di mako, guna kita lakukan
proses dan pengembagan lebih lanjut,". Pungkas J Sitanggang (R.Yoga)
Posting Komentar
Posting Komentar