MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang,
Paparkan hasil tagkapan pekara penyulingan ilegal gas elpiji
bersubsidi,Kamis (14/1).
Pada
hari selasa ( 12/1/2016) sekira pukul 22.30 wib berdasarkan informasi
dari masyarakat pelapor bersama personil dari polsek medan labuhan
lainnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki- laki
bernama agus salim dan muhammad afandy alias Mamek di dusun II pasar
lalang desa pematang johar kec.labuhan deli kab.deli serdang selanjutnya
kedua orang tersebut dijadikan tersangka dan setelah dilaksanakan
pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan, berupa
182 Tabung gas elfiji ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 167 tabung
gas kosong, 13 tabung gas elfiji ukuran 50 kg dalam keadaan Kosong dan 6
tabung berisi, 1 buah timbangan duduk ,3 buah selang, 6 kepala
regulator tabung gas yang sudah dimodifikasi untuk menyuling gas, 1 buah
buku catatan penjualaan dan 1 unit sepeda mitor vega RR, warna merah BK
2526 AFJ barang-barang tersebut selanjutnya di jadikan barang
bukti.yang barang - barang tersebut diduga untuk melakukan pebgoplosan
tabung gas hingga kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke
polsekta medan labuhan untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tindak
Pidana melakukan kegiataan usaha tanpa izin dengan cara memindahkan
Gas Elfiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung Gas ukuran 50 kg Non
Subsidi tanpa izin yang berlokasi di desa II pasar lalang desa pematang
johar kec.labuhan deli sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b
UU Darurat RI No.7 Tahun 1995 dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1)
huruf a,b,c UU RI No.8 Tahub 1999 Tentang Perlindungan konsumen selain
itu juga menyalahgunakan pengawasan barang yang sudah ditetapkan oleh
undang-undang, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan.tidak sesuai
dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut.tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam
hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Adapun
saksi-saksi dalam perkara ini R.Handoko, Rubiono, HT.Rambe dengan
laporan polisi degan Nomor : LP/A/I/2016/Su Pel-Blw/Sek Medan Labuhan
Tanggal 12 Januari 2016 waktu kejadian pada hari selasa tanggal 12
januari 2016 sekira pukul 22.30 wib di Dusun II Pematang Johar Kec.
Labugan Deli.sementara korban Pemerintah Republik Indonesia
Perbuatan kedua tersangka ini dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 Jo.
Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c UU Darurat RI nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Terang
Kapolsek Medan Labuhan Boy J Situmorang (abu)
Posting Komentar
Posting Komentar