0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT- Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang, Paparkan hasil tagkapan pekara penyulingan ilegal gas elpiji bersubsidi,Kamis (14/1). 

Pada hari selasa ( 12/1/2016) sekira pukul 22.30 wib berdasarkan informasi dari masyarakat pelapor bersama personil dari polsek medan labuhan lainnya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki- laki bernama agus salim dan muhammad afandy alias Mamek di dusun II pasar lalang desa pematang johar kec.labuhan deli kab.deli serdang selanjutnya kedua orang tersebut dijadikan tersangka dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan, berupa 182 Tabung gas elfiji ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 167 tabung gas kosong, 13 tabung gas elfiji ukuran 50 kg dalam keadaan Kosong dan 6 tabung berisi, 1 buah timbangan duduk ,3 buah selang, 6 kepala regulator tabung gas yang sudah dimodifikasi untuk menyuling gas, 1 buah buku catatan penjualaan dan 1 unit sepeda mitor vega RR, warna merah BK 2526 AFJ barang-barang tersebut selanjutnya di jadikan barang bukti.yang barang - barang tersebut diduga untuk melakukan pebgoplosan tabung gas hingga kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsekta medan labuhan untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tindak Pidana melakukan kegiataan usaha tanpa  izin dengan cara memindahkan Gas Elfiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung Gas ukuran 50 kg  Non Subsidi tanpa izin yang berlokasi di desa II pasar lalang desa pematang johar kec.labuhan deli sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat RI No.7 Tahun 1995 dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c UU RI No.8 Tahub 1999 Tentang Perlindungan konsumen selain itu juga menyalahgunakan pengawasan barang yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

Adapun saksi-saksi dalam perkara ini R.Handoko, Rubiono, HT.Rambe dengan laporan polisi degan Nomor : LP/A/I/2016/Su Pel-Blw/Sek Medan Labuhan Tanggal 12 Januari 2016 waktu kejadian pada hari selasa tanggal 12 januari 2016 sekira pukul 22.30 wib di Dusun II Pematang Johar Kec. Labugan Deli.sementara korban Pemerintah Republik Indonesia

Perbuatan kedua tersangka ini dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c UU Darurat RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Terang Kapolsek Medan Labuhan Boy J Situmorang  (abu)   

Posting Komentar

Top