0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pj Wali Kota Medan Drs H  Randiman Tarigan MAP meminta SKPD menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP), bagi Kecamatan diminta menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di kantor Kecamatan, sebab hampir semua SKPD belum melaksanakan pelaksanaan Undang-Undang nomor 25/2009 tentang pelayanan publik yang harus menerapkan SOP, hanya beberapa SKPD serta Kecamatan saja yang menjalankannya, diharapkan semua SKPD termasuk Camat dan Lurah dapat menerapkannya.

Demikan hal ini disampaikan Pj Walikota Medan ketika pertemuan dengan para pimpinan SKPD, Badan, Perusahaan Daerah (PD), Bagian, Kantor, Camat dan Lurah jajaran pemerintah Kota Medan, menyangkut hasil penelitian kepatuhan atas pelaksan Undang-Undang nomor 25/2009 tentang pelayanan public oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap 24 produk pelayanan administrasi yang diselengggarakan Pemerintah Kota Medan 2015, Selasa (12/1) di rumah dinas Walikota Medan.

Dijelaskan Randiman Dengan adanya penelitian dari Ombudsman kita bersyukur dan ini adalah koreksi, dengan pertemuan ini insya Allah kedepannya seluruh SKPD menerapkan SOP serta Paten tersebut, jadi tidak ada lagi zona merah, zona kuning lagi, kita tahu penelitian Ombudsman ini adalah tentang pelayanan publik, jadi setiap SKPD harus memiliki SOP dan Paten di kecamatan, sehingga masyarakat tahu kalau mengurus sesuatu izin, tertera berapa tarifnya, berapa hari selesai, jadi jelas dan masyarakat tidak mencari-cari, termasuk juga pembuatan KTP dn KK.

Pelaksanaan Paten tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2015, untuk Pemko Medan memang terlambat tapi lebih baik terlambat dari pada sama sekali tidak dilakukan. Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik dikecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat, penyelenggaraan mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Randiman.

Untuk penerapannya Pj Wali Kota meminta semua SKPD jajaran pemerintah Kota Medan merubah mindsetnya serta dapat memahami tupoksi masing-masing, menyangkut ada raport merah sejumlah SKPD di jajaran pemerintah Kota Medan, jangan saling menyalahi mari sama-sama membenahi, semua bekerja cari makan dan hidup di Kota ini, mari sama-sama sayangi kota ini.

Ada tiga hal pokok yang ditanamkan yakni rasa memiliki kota ini, tumbukan rasa kebersamaan di seluruh SKPD, dan harus bertanggung jawab, bertanggung jawab tidak saja pada diri sendiri tetapi juga pada SKPD lainnya, bila ada salah atu Dinas atau Camat mengalami masalah mari sama-sama menyelesaikannya.

Selain itu para aparatur jajaran Pemko Medan jangan menempatkan dirinya menjadi penguasa, sebab aparatur pemerintah adalah pelayanan masyarakat, bukan dilayani oleh masyarakat, dengan adanya standard operasional prosedur (SOP) yang dibuat artinya sudah ikut menerapkan pelayanan publik, dan SOP yang dipajangkan jangan jadi hiasan tetapi wujudkan dengan perilaku ungkapnya Menurut Randiman, pertemuan ini sangat penting untuk pembangunan kota Medan, sebab terkait dengan hasil survey dari Ombudsman RI dan hasil penelitian kepatuhan terhadap pelayanan publik dimana sejumlah SKPD jajaran Pemko Medan mendapat zona merah, diharapkan dengan pertemuan ini kedepannya kita semua bisa lebih baik lagi, hal ini bisa kita lakukan bila kita semua mau. Saya berterima kasih dengan Ombudsman, dengan adanya penelitian mereka kita tahu kekurangan-kekurangan kita, dan kita dapat melakukan perbaikan.

Kedepannya semua SKPD menerapkan SOP dan Paten ini serta tidak ada lagi zona merah, enam bulan kedapan di 2016 ini tidak ada lagi zone merah, dengan pertemuan ini nantinya seluruh SKPD, Camat dan Lurah melakukan hal yang terbaik dan bulan berikutnya semua SKPD Pemko Medan jangan ada lagi raport merah, harap Randiman.(RHD)

Posting Komentar

Top