MEDAN |
GLOBAL SUMUT-Pj Wali Kota Medan Drs H Randiman Tarigan MAP meminta
SKPD menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP), bagi Kecamatan
diminta menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di
kantor Kecamatan, sebab hampir semua SKPD belum melaksanakan pelaksanaan
Undang-Undang nomor 25/2009 tentang pelayanan publik yang harus
menerapkan SOP, hanya beberapa SKPD serta Kecamatan saja yang
menjalankannya, diharapkan semua SKPD termasuk Camat dan Lurah dapat
menerapkannya.
Demikan
hal ini disampaikan Pj Walikota Medan ketika pertemuan dengan para
pimpinan SKPD, Badan, Perusahaan Daerah (PD), Bagian, Kantor, Camat dan
Lurah jajaran pemerintah Kota Medan, menyangkut hasil penelitian
kepatuhan atas pelaksan Undang-Undang nomor 25/2009 tentang pelayanan
public oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap 24 produk pelayanan
administrasi yang diselengggarakan Pemerintah Kota Medan 2015, Selasa
(12/1) di rumah dinas Walikota Medan.
Dijelaskan
Randiman Dengan adanya penelitian dari Ombudsman kita bersyukur dan ini
adalah koreksi, dengan pertemuan ini insya Allah kedepannya seluruh
SKPD menerapkan SOP serta Paten tersebut, jadi tidak ada lagi zona
merah, zona kuning lagi, kita tahu penelitian Ombudsman ini adalah
tentang pelayanan publik, jadi setiap SKPD harus memiliki SOP dan Paten
di kecamatan, sehingga masyarakat tahu kalau mengurus sesuatu izin,
tertera berapa tarifnya, berapa hari selesai, jadi jelas dan masyarakat
tidak mencari-cari, termasuk juga pembuatan KTP dn KK.
Pelaksanaan
Paten tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2015, untuk Pemko Medan
memang terlambat tapi lebih baik terlambat dari pada sama sekali tidak
dilakukan. Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik dikecamatan
dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu
tempat, penyelenggaraan mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan
masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan
terpadu di Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kata Randiman.
Untuk
penerapannya Pj Wali Kota meminta semua SKPD jajaran pemerintah Kota
Medan merubah mindsetnya serta dapat memahami tupoksi masing-masing,
menyangkut ada raport merah sejumlah SKPD di jajaran pemerintah Kota
Medan, jangan saling menyalahi mari sama-sama membenahi, semua bekerja
cari makan dan hidup di Kota ini, mari sama-sama sayangi kota ini.
Ada
tiga hal pokok yang ditanamkan yakni rasa memiliki kota ini, tumbukan
rasa kebersamaan di seluruh SKPD, dan harus bertanggung jawab,
bertanggung jawab tidak saja pada diri sendiri tetapi juga pada SKPD
lainnya, bila ada salah atu Dinas atau Camat mengalami masalah mari
sama-sama menyelesaikannya.
Selain
itu para aparatur jajaran Pemko Medan jangan menempatkan dirinya
menjadi penguasa, sebab aparatur pemerintah adalah pelayanan masyarakat,
bukan dilayani oleh masyarakat, dengan adanya standard operasional
prosedur (SOP) yang dibuat artinya sudah ikut menerapkan pelayanan
publik, dan SOP yang dipajangkan jangan jadi hiasan tetapi wujudkan
dengan perilaku ungkapnya Menurut Randiman, pertemuan ini sangat penting
untuk pembangunan kota Medan, sebab terkait dengan hasil survey dari
Ombudsman RI dan hasil penelitian kepatuhan terhadap pelayanan publik
dimana sejumlah SKPD jajaran Pemko Medan mendapat zona merah, diharapkan
dengan pertemuan ini kedepannya kita semua bisa lebih baik lagi, hal
ini bisa kita lakukan bila kita semua mau. Saya berterima kasih dengan
Ombudsman, dengan adanya penelitian mereka kita tahu
kekurangan-kekurangan kita, dan kita dapat melakukan perbaikan.
Kedepannya
semua SKPD menerapkan SOP dan Paten ini serta tidak ada lagi zona
merah, enam bulan kedapan di 2016 ini tidak ada lagi zone merah, dengan
pertemuan ini nantinya seluruh SKPD, Camat dan Lurah melakukan hal yang
terbaik dan bulan berikutnya semua SKPD Pemko Medan jangan ada lagi
raport merah, harap Randiman.(RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar