
Harapan
itu disampaikan HT Erry Nuradi ketika menerima komisioner KIP Sumut di
ruang kerjanya lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Rabu
(20/1/16).
Hadir
dalam audiensi tersebut Ketua KIP Sumut KH M Zaki Abdullah, Drs. Mayjen
Simanungkalit, H.M Syahyan RW, Drs. Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan
MSP dan Sekretaris KIP Sumut, Emmy Ribuana Sinaga SH MSI dan Zulfan
Sulaiman Siregar SPi.
Dalam
kesempatan itu, Tengku Erry Nuradi menyatakan, banyak hal dan informasi
didapatkan terkait perkembangan keterbukaan informasi di Sumut.
Karenanya, Erry berharap komisioner KIP Sumut terus meningkatkan
kinerjanya dalam upaya penyadaran terhadap keterbukaan informasi,
khususnya ke pejabat publik dilingkungan Pemprov Sumut.
“Saya
minta dijadwalkan pertemuan dengan para pimpinan SKPD, sekaligus dengan
Ombudsman. Biar pimpinan SKPD mengetahui apa yang menjadi
kewajiban-kewajibannya dalam pemeberian informasi publik,” sebut Erry.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Sumut harus terus
diingatkan akan kewajiban-kewajibannya, terkait pelayanan informasi
publik. Sebab pemerintah atas persetujuan DPR-RI telah mengesahkan
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP). Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
Tentang KIP.
“Mungkin
banyak aturan-aturan yang belum dipahami pejabat kita. Karena itu,
Saya berharap, KIP terus melakukan sosialisasi terkait keterbukaan
informasi publik di Sumut,” harap Erry.
Pada
prinsipnya, pejabat di jajaran Pemprov Sumut akan mematuhi apa yang
diamanahkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karenanya, Erry akan menegur dan melayangkan surat ke Bupati dan
Walikota di Sumut yang belum menjalankan amanah UU KIP, seperti adanya
kabupaten/kota di Sumut yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID).
“Saya akan segera surati daerah-daerah yang belum membentuk PPID. Karena ini perintah Undang-Undang,” tegas Erry.
Pada
kesempatan itu, Erry juga mengungkapkan, bahwa APBD Sumut tahun 2015
sudah on the track (berada pada jalurnya). APBD Sumut tidak lagi
defisit, malah silva Rp500 miliar. Kondisi itu mengalami perbaikan
dibanding sebelumnya yang mengalami devisit 10 hingga 17 persen. Erry
juga berharap dengan transparansi dan keterbukaan, kinerja dan
pengelolaan APBD Sumut bisa lebih baik lagi.
“Kita berharap, ke depannya bisa lebih baik lagi,” harap Erry.
Sementara
itu, Ketua KIP Sumut H.M Zaki Abdullah menjelaskan, pertemuan tersebut
dalam rangka silaturrahmi dan melaporkan hasil kinerja KIP selama
setahun.
Sesuai
pasal 28 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Komisi Informasi
Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan
tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
“Hasil
kinerja kami selama satu tahun, wajib kami laporkan ke Gubernur dan
DPRD. Ini merupakan perintah Undang –Undang KIP,” ujar Zaki.
Sejak
dilantik, 10 September 2012 hingga Desember 2015, KIP Sumut telah
menangani 554 kasus sengketa informasi publik. Kasus sengketa informasi
terbanyak di 2015 sebanyak 284 kasus, 2014 sebanyak 106 kasus dan tahun
2013 sebanyak 164 kasus.
“Pejabat yang disengketakan, termasuk pejabat di Pemprovsu,” beber Zaki.
Zaki
berharap kepada Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi agar mendorong
pejabat di Pemprovsu memahami UU KIP dan meningkatkan pelayanan terkait
keterbukaan informasi publik di jajaran Pemprov Sumut. Apalagi kata Zaki
Abdullah, peningkatan pelayanan akan keterbukaan informasi di badan
publik termasuk dalam salah satu Nawa Cita Presiden Joko Widodo.
“Pada
acara pemberian penghargaan keterbukaan informasi di Istana Negara,
Desember 2015 lalu, Presiden Jokowi mengingatkan agar pejabat publik
terbuka,” papar Zaki.
Dari
33 Provinsi di Indonesia, Sumut tidak termasuk dalam 10 besar
keterbukaan informasi. Dari Sumut yang mendapat penghargaan hanya
Universitas Sumatera Utara (USU) yang mendapat rengking 6 keterbukaan
informasi katagori perguruan tinggi.
“Kami
berharap ke depan, Pemprovsu mendapat penghargaan. Tentu untuk bisa
meraihnya, pejabat di Pemprovsu harus lebih terbuka. Karena jika
terbuka, Insya Allah pejabat di jajaran Pemprovsu terhindar dari praktek
korupsi,” harap Zaki. (RHD)
Posting Komentar
Posting Komentar