0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah DJBC Aceh musnahkan barang hasil tangkapannya berupa bawang merah sebanyak 25 ton bertempat di Dermaga / Pangkalan P2 Kantor Wilayah  DJBC Sumatera Utara,jalan Karo Belawan, Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin Stoom Walls / Roller Machine sehingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak mengganggu lingkungan,Kamis ( 21/1/2016) pagi.

Pemusnahaan Barang hasil penindakan atas upaya penyeludupan impor 25 ton bawang merah yang di tangkap Tim Satuan Tugas Patroli Laut Kapal BC 6003 Kantor Wilayah DJBC Aceh Pada hari  Kamis, 24 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 WIB tepatnya di posisi 04°- 27-644” LU dan 96°- 17- 771” BT sekitar perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang.

Barang tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu dokumen Manifest (daftar barang niaga/barang impor yang diangkut oleh Kapal) serta pengangkut/pelaku tidak pernah mengajukan dokumen Pemberitahuan Rencane Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1 0) dan dokumen Inward Manifest (BC 1.1 ) kepada Kantor Pabean (dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa yang membawahi/mengawasi wilayah Aceh Tamiang)

Selain mengamankan 25 ton bawang merah Tim Satuan Tugas Patroli Laut Kapal BC 6003 Kantor Wilayah DJBC Aceh juga mengamankan terangka berinisial S  (Nahkoda Kapal Motor CUACA GT. 14 No. 435/PPI berbendera Indonesia) bersama dengan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK).

Pelaku dengan menggunakan KM CUACA GT. 14 No. 435/PPI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan pada tanggal 23 Desember 2015, mengangkut barang impor berupa Bawang Merah sebanyak 25 ton (2.500 karung @ 10 kg) dari Pelabuhan I Jeti Seberang Perai. Penang. Malaysia dengan tujuan Pantai Keremak. Kab. Aceh Tamiang. Provinsi Aceh.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 hurut a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Adapun kerugian Materi berupa Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN Impor dan Pph Impor) senilai Rp. 62.914.500,00: Kerugian Inmateri atas pemasukan secara illegal Bawang Merah tersebut yaitu dapat membahayakan kesehatan konsumen dan dapat mengganggu keberlangsungan usaha para petani bawang merah di dalam negeri, karena tentunya bawang merah illegal tersebut dapat merusak pasaran harga bawang merah di dalam negeri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan peraturan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013, dinyatakan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus dilengkapi dilengkapi dengan dokumen lmportir Produsen/Importir Tertentu Hortikultura ,Surat Persetujuan Impor (SPI) Sertipikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan tindakan karantina dimana importasinya hanya dapat dilakukan oleh importir Produsen Hortikultura atau importir Terdaftar Hortikultura serta wajib dilengkapi dengan perijinan dari instansi terkait yaitu laporan surveyor dan karantina tumbuhan (Abu/R.Yoga).

Posting Komentar

Top