
Pemusnahaan
Barang hasil penindakan atas upaya penyeludupan impor 25 ton bawang
merah yang di tangkap Tim Satuan Tugas Patroli Laut Kapal BC 6003 Kantor
Wilayah DJBC Aceh Pada hari Kamis, 24 Desember 2015 sekitar pukul
21.30 WIB tepatnya di posisi 04°- 27-644” LU dan 96°- 17- 771” BT
sekitar perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang.
Barang
tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu dokumen
Manifest (daftar barang niaga/barang impor yang diangkut oleh Kapal)
serta pengangkut/pelaku tidak pernah mengajukan dokumen Pemberitahuan
Rencane Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1 0) dan dokumen Inward
Manifest (BC 1.1 ) kepada Kantor Pabean (dalam hal ini Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa yang
membawahi/mengawasi wilayah Aceh Tamiang)
Selain
mengamankan 25 ton bawang merah Tim Satuan Tugas Patroli Laut Kapal BC
6003 Kantor Wilayah DJBC Aceh juga mengamankan terangka berinisial S
(Nahkoda Kapal Motor CUACA GT. 14 No. 435/PPI berbendera Indonesia)
bersama dengan 4 (empat) orang Anak Buah Kapal (ABK).
Pelaku
dengan menggunakan KM CUACA GT. 14 No. 435/PPI tanpa dilengkapi dengan
dokumen yang dipersyaratkan pada tanggal 23 Desember 2015, mengangkut
barang impor berupa Bawang Merah sebanyak 25 ton (2.500 karung @ 10 kg)
dari Pelabuhan I Jeti Seberang Perai. Penang. Malaysia dengan tujuan
Pantai Keremak. Kab. Aceh Tamiang. Provinsi Aceh.
Tersangka
terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar
Pasal 102 hurut a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Adapun
kerugian Materi berupa Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
(PPN Impor dan Pph Impor) senilai Rp. 62.914.500,00: Kerugian Inmateri
atas pemasukan secara illegal Bawang Merah tersebut yaitu dapat
membahayakan kesehatan konsumen dan dapat mengganggu keberlangsungan
usaha para petani bawang merah di dalam negeri, karena tentunya bawang
merah illegal tersebut dapat merusak pasaran harga bawang merah di dalam
negeri
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang
impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Nomor 47/M-DAG/PER/8/2013, dinyatakan bahwa setiap media pembawa yang
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus dilengkapi
dilengkapi dengan dokumen lmportir Produsen/Importir Tertentu
Hortikultura ,Surat Persetujuan Impor (SPI) Sertipikat Kesehatan
Tumbuhan dari negara asal dan tindakan karantina dimana importasinya
hanya dapat dilakukan oleh importir Produsen Hortikultura atau importir
Terdaftar Hortikultura serta wajib dilengkapi dengan perijinan dari
instansi terkait yaitu laporan surveyor dan karantina tumbuhan
(Abu/R.Yoga).
Posting Komentar
Posting Komentar