
Selain
meringkus Cani, Kanit Polsek Firdaus Ipda D Sitepu juga mengamankan
Nurpa alias Novi (28) warga Pagurawan, Batubara. Novi diduga terlihat
langsung mengedaran sabu milik Cani.
Dari
tangan keduanya polisi berhasil menemukan 1 paket besar sabu dan 15
paket kecil sabu dari atas tempat tidur Cani, 1 alat isap (bong), 18
lembar plastik kosong, 1 dumpet, 1 pipet. Kedua pelaku dan barang bukti
diamankan ke Mapolsek Firdaus.
Menurut
sumber, malam itu Kanit Reksrim Polsek Firdaus mendapat laporan adanya
bandar sabu disebuah kafe Roland. Atas laporan itu Ipda D Sitepu bersama
anggotanya turun kelapangan untuk melakukan penggebekan.
Setibanya
dikafe Roland dilaporkan tersangka bandar sabu sedang tidur dikamar
bersama gendaknya. Takut buruannya kabur, Ipda D Sitepu langsung masuk
dan melakukan penggebekan menemukan tersangka tidur dan 16 paket sabu
diatas tempat tidur.
Pengakuan
Novi pada koran ini, malam itu dia bersama Cani baru selesai
membungkus sabu dengan paket kecil sambit mengisap sabu. Setelah sabu
dipaket-paket, kemudian Cani tidur sementara dirinya makan malam.
“Waktu itu kami habis ngisap sabu, gak lama polisi masuk mengrebek kami,” ujarnya.
Janda
anak 1 itu ngaku, dirinya sudah 4 tahun bekerja dikafe Roland, namun
dirinya baru 7 bulan mengkonsumsi sabu. Sabu tersebut didapatnya sejak
kenal dengan Cani.
“Aku Cuma ngisap, Cani punya sabu itu,” kilah Novi.
Cani
sendiri ngaku, sabu tersebut baru dibelinya dari Bedagai dengan harga
Rp 900 ribu, kemudian sabu tersebut dibagi-bagi dengan paket kecil.
“Baru aku beli dari Bedagai, sabu itu baru dibungkus paket kecil,” bilangnya.
Kapolsek
Firdaus AKP Erianto pada koran ini, Jumat (15/1) membenarkan
menangkapan itu, menurutnya kedua tersangka ditangkap setelah polisi
mendapat laporan dari masyarakat seputar adanya peredaran sabu diwilayah
hukum Polsek Firdaus.
“Kedua
tersangka berikut barang telah kita amankan di Polsek, kasusnya dalam
menyelidikan,” terang Kapolsek.(Putra Nursaid Marpaung)
Posting Komentar
Posting Komentar