MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir
H Tengku Erry Nuradi MSi mengimbau instnasi terkait dan seluruh
masyarakat untuk menerapkan aturan dalam membangun sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW). Imbauan tersebut disampaikan Tengku Erry
Nuradi dalam Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional
tahun 2015 tingkat Sumut yang berlangsung di Lapangan Merdeka Medan,
Minggu (8/11/2015).
Dalam
kesempatan itu, Erry menyatakan, tidak sedikit bangunan dan
pengembangan wilayah yang menyalahi RTRW. Pembangunan tersebut, tidak
hanya menjadi kendala dalam pengembangan wilayah, tetapi juga lapisan
masyarakat.
Pembangunan
kawasan harus berbasis perencanaan sesuai Rencana Tata RuangnWilayah
Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi RTRWN (RTRWN) dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).
Pembangunan
yang tidak sesuai RTRW akan berdampak munculnya bencana, seperti
banjir, tanah longsor, serta penurunan kualitas lingkungan penduduk
terutama di perkotaan merupakan dampak dari ketidak-sesuaian antara
rencana dengan implementasi,” ujar Erry.
Sebelum
bergabung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelaksanaan Hataru
Nasional merupakan adaptasi lokal dari World Town Planning Day (WTPD)
yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1949 dan diperingati setiap
tahun oleh 35 negara di dunia termasuk Indonesia. Tujuannya
meningkatkan kesadaran publik dan para perencana terhadap penataan ruang
dalam menciptakan lingkungan layak huni.
Di
Indonesia, pemerintah menerbitkan Keppres No 28 tahun 2013 Tentang Tata
Ruang Nasional yang diperingati setiap 8 Nopember sebagai aspek legal
dalam penyelenggaraan hari tata ruang nasional.
“Perayaan
Hantaru sesuai arahan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala
Bappenas,” jelas Erry. Erry Nuradi mengatakan, perkembangan tata ruang
dan pertanahan di Indonesia memasuki babak baru dengan dibentuknya
Kementerian Agraria dan Tata Ruang sejak Oktober 2014 lalu. Pelaksanaan
Hantaru pertama tahun 2015 bertemakan “Tanah Untuk Ruang Hidup yang
Memakmurkan dan Menentramkan”. Tema ini sebagai turunan dari 9 agenda
prioritas pembangunan nasional ‘Nawacita’.
Sesuai
instruksi Presiden terkait penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan
kebakaran hutan, Menteri Agraria dan Tata Ruang telah mengambil langkah
strategis diantaranya membekukan 40 persen izin Hak Guna Usaha (HGU)
areal lahan yang terbakar di sejumlah kawasan di Indonesia.
“Pemerintah
juga mengambil langkah lainnya yaitu menghentikan seluruh proses
permohonan HGU baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya
terbakar. Kemudian kebijakan sanksi dengan mengeluarkan lahan yang
terbakar di areal HGU yang diberikan,” papar Erry.
Sementara
Kepala Dinas tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Sumut DR Ir Binsar
Situmorang MSi MAP menyebutkan, peringatan Hantaru 2015 bertujuan
menyosialisasikan kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam
peraturan/perundangan dan pedoman bidang penataan ruang.
“Harapannya,
masyarakat luas dapat mengetahui, lebih mengenal kebijakan dan
ketentuan dalam penyelenggaraan penataan ruang dan diharapkan dapat
mendorong timbulnya kesadaran dan mootivasi untuk peduli terhadap tata
ruang disekitarnya,” ujar Binsar.
Peringatan
Hantaru Nasional 2015 tingkat Sumut juga ditandai dengan Deklarasi
Pelajar Peduli Tata Ruang dan pelepasan balon udara, penyerahan piagam
Siswa Pelopor dan hiburan dengan mengusung seni budaya lokal Sumut.
“Distarukim
Sumut juga melakukan sosialisasi talkshow di radio, membuat advertorial
di media cetak dan memasangan baleho. Kegiatan ini bagian dari
rangkaian penyebarluasan informasi dan bahan komunikasi tentang penataan
ruang sekaligus kampanye kepada masyarakat luas,” papar Binsar. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar