MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Tercantum di BAB II Pasal 5 (PERPRES) Peraturan
Presiden
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahan/Penambahan Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Gedung atau Kantor Pemerintahan
menerapkan Prinsip-prinsip : Efesien, Efektif, Trasparan, Terbuka,
Bersaing, Adil/Tidak Diskriminatif Dan Akutabel. Namun hampir semua
Prisip-prinsip tersebut tidak di Indahkan oleh Drs. Bagas Edi Lukito
Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan.
Indrawan
SH. Ketua LSM Asosiasi Wartawan Indonesia Sumatera Utara mengatakan "
Karena adanya temuan dari rekan-rekan dilapangan tentang adanya Proyek
Pembangunan Gedung atau Kantor Pemerintahan yang melanggar
(PERPRES) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahan/Penambahan Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,pada tanggal 27 Oktober 2015 kamipun menyurati Drs.
Bagas Edi Lukito Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan
dengan tujuan Konfirmasi yang lansung diterima oleh Iriyatna Kepala Tata
Usaha (KTU), tapi sayang sampai saat ini kami tidak dapat penjelasan,
baik dari Iriyana (KTU) ataupun dari Drs. Bagas Edi Lukito Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan " Ujar Indrawan SH.
Pada (PERPRES) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahan/Penambahan Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Gedung atau Kantor Pemerintahan
Pasal 7, dimana tercantum harus adanya pembentukan Organisasi Pengadaan
Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
namun satupun Organisasi Pengadaan Barang/Jasa tidak ada di bentuk oleh Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan, seolah-olah Proyek tersebut ditutp-tutupi.
Drs.
Bagas Edi Lukito Kepala Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan
selama ada Proyek tersebut jarang ada di kantor dan sering keluar kota
atau pulang ( Drs.
Bagas Edi Lukito rumahnya di Jakarta-Red) dalam sebulan bisa di hitung
pakai jari berapa hari masuk kantor. " Kami menduga adanya
Penyelewngan Dana APBN dan KKN di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Medan, dan kami berharap agar DPRD Kota Medan, KPK atau intansi yang terkait dalam Pengadaan Barang/Jasa Gedung atau Kantor Pemerintahan untuk menyelidiki atau memeriksanya " Ujar Indrawan SH. (red)
Posting Komentar
ajar bos... biar hbis KKN dan Koruptor di sumut ne.
Posting Komentar