LANGSA
| GLOBAL SUMUT-Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Kota Langsa di
Tahun 2015, menjadi topik khusus perbincangan masyarakat, Belakangan
bikin Walikota Langsa berkilah, Namun mengaku bertanggung jawab Sabtu
(7/11/2015).
Informasi dihimpunan, baru-baru ini, APBK Langsa alokasikan Rp. 3
Milyar untuk instansi Pemerintah pusat alias Vertikal yakni pembangunan 2
paket proyek dilingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kota Langsa, kemudian
Kejari, mendapat 3 paket proyek serta Lapas Kota Langsa mendapatkan 2
paket proyek.
Ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gempala Kota Langsa, Zoel mengatakan,
Instansi Vertikal sudah memiliki anggaran tersendiri dari pemerintah
pusat yakni dikenal Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA), Apabila minta
bantuan kepada pemerintah daerah tentulah neraca keseimbangannya
didalam memprioritaskan pembangunan jelas terganggu.
Dijelaskan
Zoel, Pembangunan itu bisa dilihat tahap perkembangannya, contohnya
didalam pembangunan infrastruktur di Kota Langsa masih banyak kekurangan
di setiap lini, Serta pembayaran insentif maupun gaji honor yang tidak
seimbang."Artinya anggaran untuk mengurusi tuntutan kebutuhan sosial
masyarakat saja masih belum tuntas, sehingga sangat tak layak, duit APBK
di sumbangkan ke instansi vertikal yang memang sudah ada anggarannya
itu dari pemerintah pusat" tegas Zoel.
Terkait
2 item proyek pembangunan dilingkungan Pengadilan egeri Kota Langsa,
salah satunya pembangunan pagar, Humas Pengadilan Negeri Kota Langsa R.
Pohan membenarkan "Benar, Pembangunan pagar itu bantuan dari Pemko
Langsa, Mekanismenya kami mengusulkan 3 item proyek kepada Walikota,
dari 3 yang kami usulkan, Hanya 1 yang dikabulkan, yaitu pembangunan
pagar yang sedang dikerjakan sekarang ini, pastinya kami tidak mau tahu
karena kami tinggal terima bersih saja kok", cetusnya.
Tetapi
menurut informasi yang diterima, dari 3 usulan Pengadilan Negeri Kota
Langsa yang dikabulkan Pemko Langsa ada 2 yaitu Rehab Ruangan Sidang
dengan anggaran Rp.50 juta telah selesai dikerjakan serta pembangunan
pagar yang sedang dikerjakan.
Sementara
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Langsa Ir.Sayed Madum saat
ditanya oleh wartawan proyek di instansi vertikal itu mengatakan, kami
hanya mengerjakan apa yang sudah disahkan pada APBK Tahun 2015 ini.
"Sekira
sebesar Rp. 3 Milyar yang dialokasikan untuk instansi vertikal,
sebenarnya terkait akan hal ini saya tidak punya hak jawab, lebih
bagusnya silahkan tanyakan kepada tim anggaran saja, pungkasnya di
Kantor Bappeda Kota Langsa yang didampingi Kabid Cipta Karya Muharram
ST. Msi.
Sedangkan
Walikota Langsa Tgk, Usman Abdullah,SE waktu ditanya wartawan mengenai
alokasi dana APBK Rp. 3 Milyar mengatakan itu semua hanya hubungan baik
antara Pemko dan Instansi Vertikal tersebut.Namun waktu dicecar
pertanyaan oleh wartawan soal legalisasi APBK untuk instansi vertikal,
Orang Nomor satu Pemko itu berkilah "Memang benar diberikan kepada
instansi vertikal, Tetapi apapun itu, saya siap bertanggung jawab akan
semua ini",katanya.
Bantuan
dana APBK sangan bertolak belakang dengan Permendagri No. 32 tahun 2008
Tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah,
Tahun Anggaran (TA) 2009 diatur yang berkaitan dengan aturan hibah yang
diberikan kepada kepada instansi vertikal sangat tidak
dibenarkan.(Arman Suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar