MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Kepsek SMPN 45 Medan Drs.Muhammad Nizar,MM jauh
sebelum rapat sudah menyampaikan undangan rapat kepada pengurus komite
dan orang tua siswa.
Undangan
rapat yang ditandatangani Kepsek SMPN 45 Medan resmi yang dihadiri
orang tua siswa, Sabtu (10/10) di lokasi sekolah tersebut. Saat rapat
komite itu dibuka tidak hadir Ketua Komite SMPN 45 Medan Sutrisno dan
Sekretaris M.Marbun.
Setelah
diinvestigasi sejumlah wartawan ternyata ada kaitannya dengan
penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) yang tidak transparan
dikeluarkan Muhammad Nizar. Ketidak transparanan pengeluaran
dana Bos sekolah itu lalu diboikot pengurus komite dan tidak pernah
ditandatangani laporannya ke Dinas Pendidikan Kota Medan maupun ke Pemko
Medan.
Hal
itu disampaikan Sekretaris Komite SMPN 45 Medan M.Marbun, Sabtu (10/10)
dalam upaya pengurus tidak menghadiri rapat itu bersama ketua
komite.
Menurut Marbun ratusan juta diselewengkan penyalurannya ditemukan ada
penyelewengan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak sekolah seperti
adanya dana dikeluarkan untuk kegiatan fiktif, pengeluaran dana yang
tidak memiliki tanda bukti atau memanipulasi pembelian sejumlah barang,
serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS
itu secara resmi yang ditandatangani komite.
Sekolah tersebut menerima dana Bos sekira Rp 720 juta per tahun dan tidak jelas penggunaannya.
Dikatakannya,
200 siswa kelas IX dikutip dana Rp 400.000 per orang terkumpul sebesar
Rp 80 juta untuk digunakan les tambahan selama 4 bulan tapi yang
digunakan hanya 3 bulan bila diakumalisakan 80 jam pelajaran. Satu jam
pelajaran dibayar sebessr Rp 35.000 maka bila dikalikan dengan 240 jam
pelajaran masih mengeluaqrkan dana Rp 8.400.000. Lebih uang itu sebesar
71.600.000 kemana.
Padahal ada dugaan laporan dana Bos ke Dinas Pendidikan dikeluarkan untuk les tersebut, kata Marbun.
Disamping
itu perayaan tujuh belasan 2015 setiap siswa dikutip guru atas perintah
Kepsek Rp 3000 per orang untuk mendanai kegiatan di sekolah itu.
Ketika
dikonfirmasi kepada Kepsek SMPN 45 Medan Drs.Muhammad Nizar,MM, Sabtu
(10/10) di ruangannya membenarkan bahwa laporan pertanggungjawaban dana
Bos tidak ditandatangani panitia komite sekolah itu.
Kemudian
pengutipan dana les tambahan itu diakui Nizar untuk mendanai pembayaran
les tambahan kepada pengajar dari luar sekolah. Dikatakannya demikian
juga pengutipan dana tujuh belasan dari siswa.
Namun membantah ada penyelewengan penggunaan dana Bos di sekolah yang dipimpinnya, kata Nizar.
Terakhir
Marbun,mengatakan akan melaporkan penyelewengan itu ke Kejari Belawan,
Polres Pelabuhan Belawan dan ke Dinas Pendidikan Kota Medan.
Saat
wartawan menghubngi Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Landen Marbun
menyetujui supaya Kepsek SMPN 45 Medan di RDP dan mendukung supaya
dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait penggunaan dana BOs yang
diduga diselewengkan itu,ucapnya. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar