BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang
dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH berhasil menangkap
DI (33), satu lagi tersangka pelaku perampokan 24 ton minya solar yang
terjadi pada Selasa 18 Agustus 2015 pukul 15.30 wib di jalan Tol
belawan.Sabtu(10/10/2015) pukul 19.30 wib,
Menurut
Kanit I Sat Reskrim penangkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan
keterangan yang didapat dari tersangka R (45) yang telah ditangkap pada
Kamis 8 Oktober 2015 di KIM I yang menyatakan bahwa DI juga terlibat
dalam perampokan 24 ton minyak solar yang dilakukan olehnya.
"Setelah
R kami introgasi, kami mendapatkan identitas 3 pelaku lainnya yang
salah satunya yaitu DI dan kemudian kami langsung bergerak cepat
mengejar DI dengan membawa tersangka R untuk mengetahui ciri - ciri
tersangka DI" ungkap Kanit I sat Reskrim.
"Untuk
menangkap DI kami menyuruh tersangka R untuk memancingnya datang dengan
berpura - pura akan menyerahkan uang penjualan sisa minyak solar yang
mereka rampok, dimana R pertamanya menghubungi istri DI untuk
mendapatkan nomor handphone DI dan setelah didapat, R kami susurh
meminta DI datang ke komplek pertokoan yang berada di simpang Zipur Desa
Helvetia" tambah Kanit I Sat Reskrim.
"untuk
meyakinkan TSK DI kita juga melakukan perubahan nomor TNKB mobil yang
digunakan untuk memancing DI dengan koder nomor kendaraan dari Aceh,
sehingga DI yakin kalau tersangka R baru pulang dari aceh untuk menjual
minyak solar tersebut, dan sekitar 1 jam kemudian tersangka DI datang
dengan mengendarai sepeda motor dan langsung kami lakukan penangkapan"
sambung Kanit I.
"Jadi
saat ini tinggal dua lagi pelaku utama perampokan 24 ton minyak solar
tersebut yang belum tertangkap dan kami akan terus mengupayakan yang
terbaik untuk menangkapnya untuk membuktikan keseriusan kami (Polres
Pelabuhan Belawan) dalam memberantas tindak pidana curas, curat dan
curanmor" tutup Kanit I Sat Reskrim.
Sumber Humas KP3 Belawan
Posting Komentar
Posting Komentar