0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH melakukan penangkapan terhadap 1 orang penjaga dan 2 orang pemain judi jenis dindong di desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak.Pada sabtu (15/10/2015)  sekira pukul 15.00 wib.

Menurut Kanit I penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya rumah yang dijadikan lokasi permainan judi dindong yang sangat meresahkan warga di Desa Klumpang Kebun. Atas Laporan tersebut tim yang dipimpin oleh Kanit I melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya yang dilanjutkan dengan penggrebekan.

"Kami dapat info dari warga tentang lokasi tersebut dan setelah dilidik ternyata benar, maka saya bersama anggota langsung menggrebek lokasi tersebut. Dari lokasi kami mengamankan 3 TSK yang terdiri dari 2 orang pemain dan 1 orang penjaga masing - masing S (51) selaku penjaga, WM (36 ) selaku pemain dan AF (18) selaku pemain", ungkap Kanit I.

"Dari TKP kami menyita barang bukti permainan judi jenis dindong atau jackpot yaitu 2 (dua) unit mesin judi  Dingdong, 160 (seratus enam puluh) keping koin penukaran uang, uang hasil penukaran sejumlah Rp. 20.000,-, dan 1 (satu) buah toples kosong tempat menyimpan koin" sambung Kanit I.

"Menurut keterangan tersangka S, bahwa pemilik dari mesin judi dindong tersebut adalah N, yang saat ini sedang kita upayakan penangkapannya, dan pada penangkapan kali ini kami sangat menyayangkan karena salah seorang pemain yaitu AF, masih berstatus sebagai pelajar, kami menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya diluar rumah, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya" tutup Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH.

Sumber Humas KP3 Belawan

Posting Komentar

Top