BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang
dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH melakukan
penangkapan terhadap 1 orang penjaga dan 2 orang pemain judi jenis
dindong di desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak.Pada sabtu
(15/10/2015) sekira pukul 15.00 wib.
Menurut
Kanit I penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari
masyarakat tentang adanya rumah yang dijadikan lokasi permainan judi
dindong yang sangat meresahkan warga di Desa Klumpang Kebun. Atas
Laporan tersebut tim yang dipimpin oleh Kanit I melakukan penyelidikan
untuk mengetahui kebenarannya yang dilanjutkan dengan penggrebekan.
"Kami
dapat info dari warga tentang lokasi tersebut dan setelah dilidik
ternyata benar, maka saya bersama anggota langsung menggrebek lokasi
tersebut. Dari lokasi kami mengamankan 3 TSK yang terdiri dari 2 orang
pemain dan 1 orang penjaga masing - masing S (51) selaku penjaga, WM (36
) selaku pemain dan AF (18) selaku pemain", ungkap Kanit I.
"Dari
TKP kami menyita barang bukti permainan judi jenis dindong atau jackpot
yaitu 2 (dua) unit mesin judi Dingdong, 160 (seratus enam puluh)
keping koin penukaran uang, uang hasil penukaran sejumlah Rp. 20.000,-,
dan 1 (satu) buah toples kosong tempat menyimpan koin" sambung Kanit I.
"Menurut
keterangan tersangka S, bahwa pemilik dari mesin judi dindong tersebut
adalah N, yang saat ini sedang kita upayakan penangkapannya, dan pada
penangkapan kali ini kami sangat menyayangkan karena salah seorang
pemain yaitu AF, masih berstatus sebagai pelajar, kami menghimbau kepada
para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya diluar rumah,
sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya" tutup Kanit I
Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH.
Sumber Humas KP3 Belawan
Sumber Humas KP3 Belawan
Posting Komentar
Posting Komentar