BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil
meringkus 2 DPO perampokan Truk tanki bermuatan 24 Ton minyak solar yang
terjadi pada Selasa 18 Agustus 2015 pukul 15.30 wib di jalan Tol
belawan masing - masing R alias Bembeng (45) dan BT (47) selaku
perantara penadahan minyak solar hasil rampokan.Kamis 8 Oktober 2015.
Penangkapan
tersebut diungkap oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH bersama
Kanit IV Ipda Yunardi kepada Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan. Menurut
Kanit I, tim yang dipimpinnya bersama Kanit IV berhasil melakukan
penangkapan dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Sat Reskrim
terhadap tindak pidana perampokan 24 ton minyak solar tersebut.
"Pada
awalnya kami mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus perampokan
tersebut karena sama sekali tidak ada petunjuk, namun berkat kerja keras
yang dilakukan anggota, kami mendapat informasi mengenai salah seorang
pelaku yang berinisial R alias Bembeng yang berada di KIM I" Kata Ipda
AR. Riza.
"Mendapat
informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan menemukan R alias
Bembeng sedang berada di KIM I yang sedang menaiki truk container dan
kemudian truk tersebut dihentikan oleh Tim dan menangkap R alias
Bembenf" Sambungnya.
"Dari
hasil introgasi terhadap R alias Bembeng, didapat informasi tentang
keberadaan BT yang juga terlibat dalam perampokan tersebut sebagai
perantara dalam penjualan minyak solar hasil rampokan, dan kami langsung
bergerak cepat menangkap BT di rumahnya di Komplek BTN Martubung" jelas
Riza.
"Dari
keterangan R alias Bembeng, kita juga mendapat identitas tiga orang
pelaku lainnya yang saat ini sedang kita upayakan penangkapannya, mudah -
mudahan dalam waktu dekat dapat segera kita tangkap dan mohon doanya
untuk keberhasil penangkapan TSK lainnya" tutup Kanit I.
Sumber Humas KP3
Belawan
Posting Komentar
Posting Komentar