
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, penangkapan tersebut
dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga tentang adanya
seseorang yang sedang membawa narkotika jenis shabu di sekitar Jalan
Benteng, Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, dari informasi tersebut, Tim
yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan
pengejaran dan
"Setelah
kita dapat informasi, Kanit I dan anggota langsung bergerak cepat ke
TKP dan menemukan TSK BY sedang melintas dan kita cegat dan kita lakukan
penggeledahan. Dari hasil penggeledahan kita temukan shabu yang
disembunyikan oleh TSK didalam helm" ujar Kasat Narkoba.
Kemudian Kasat Narkoba menjelaskan, setelah diintrogasi TSK BY mengaku
disuruh oleh TSK IG untuk mengantarkan shabu tersebut kepada pembeli.
Mendapat keterangan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kanit I langsung
bergerak cepat menuju rumah TSK IG yang berada di Mabar Hilir.
"Setelah
BY diintrogasi, Tim yang dipimpin oleh Kanit I langsung bergerak cepat
menuju rumah IG dan melakukan penggeledahan dirumahnya, dimana setelah
kia lankukan penggeledahan di rumah TSK IG, kita menemukan barang bukti
shabu dengan total berat 84 gram yang terdiri dari 15 bungkus shabu
dengan berat masing - masing 5 gram dan 9 bungkus shabu dengan berat
masing - masing 1 gram" Sambung Kasat Narkoba.
"Selain
itu dari rumah TSK IG kita menemukan barang bukti lain, yaitu 1
bungkusan plastik yang berisi daun ganja kering dan kertas tik tak, 1
buah timbangan digital, 1 unit HP Nokia, dan 1 gulung kertas alumunium
foil" Tambah Kasat Narkoba.
"Saat ini kedua tSK sedang menjalani
proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya
sehingga dapat dengan segera dilimpahkan ke JPU, dan kedua TSK disidik
dengan berkas terpisah" tutup Kasat Narkoba.(abu)
Posting Komentar
Posting Komentar