GLOBAL
SUMUT.COM-Hadir dalam press conference terkait penggagalan modus impor
tekstil ilegal pada kawasan berikat oleh DJBC yang digelar pada Jumat
(16/10), Presiden Joko Widodo memuji keberhasilan DJBC dalam upaya
memberantasan peredaran tekstil ilegal.
"Keluhan
pengusaha tekstil langsung ditindaklanjuti Bea Cukai, telah tertangkap
impor tekstil ilegal senilai USD 1,028 juta atau setara Rp 14 miliar.
Negara juga dirugikan karena mereka tidak bayar bea masuk Rp 2,3 miliar.
Saya senang perintah saya dikerjakan hari ini," ungkap Presiden.
Pada
acara press conference yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJBC, Presiden
Joko Widodo sempat memeriksa isi 4 kontainer didampingi Menteri
Keuangan Bambang Brodjonegoro, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi,
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, dan
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny
Sutrisno.
Selain
mengutarakan apresiasi atas kinerja DJBC, dalam kesempatan tersebut
Presiden Joko Widodo juga meminta Kapolri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung
HM. Prasetyo ikut mendukung jajaran Bea Cukai untuk memberantasan
peredaran tekstil ilegal.
"Saya
telah perintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk back up penuh
Bea Cukai," ungkap Presiden. Penggagalan modus impor tekstil ilegal
oleh DJBC ini merupakan bukti tindak lanjut atas arahan Presiden RI
kepada Kementerian dan Lembaga yang terlibat langsung dalam upaya
pemberantasan barang impor ilegal dan upaya mendorong investasi industri
dalam negeri.
Penggagalan
tersebut bermula dari Jumat, 2 Oktober 2015, ketika Direktorat P2
Kantor Pusat DJBC, Kanwil DJBC Jawa Barat, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung
Priok mendapat informasi bahwa terdapat 4 kontainer Kawasan Berikat PT
KYH di Purwakarta, Jawa Barat yang diduga melanggar ketentuan
kepabeanan.
Setelah
dilakukan analisa mendalam, berdasarkan profil importir dan profil
barang, maka dilakukan penelusuran terhadap keberadaan
kontainer-kontainer bekerja sama dengan Kepolisian dan ditemukan bahwa
barang-barang tersebut disalahgunakan peruntukannya. Modus yang
digunakan adalah membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH
(di areal pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke
tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor.
Barang
impor yang diselundupkan oleh tersangka berinisial AI adalah kain dalam
Gulungan Roll sejumlah 3.519 roll / 376 ribu yard senilai USD
1.028.000,00. Total potensi kerugian negara mencapai
Rp2.212.481.000.000.
Atas
pengungkapan ini, tersangka diduga melanggar UU Kepabeanan Pasal 102
(huruf d) tentang penyelundupan dan Pasal 103 (huruf a) tentang
Pemalsuan. Tindak lanjut penangkapan tekstil impor ilegal tersebut,
ditingkatkan pada tahap penyidikan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan dengan penggagalan
penyelundupan ini DJBC telah berhasil melaksanakan fungsi industrial
assistance dan trade facilitation. Heru menambahkan bahwa DJBC
semaksimal mungkin tetap berusaha mencegah komoditas tekstil ilegal
tersebut masuk ke peredaran bebas yang tentunya akan mengganggu sektor
industri tekstil dalam negeri. Aksi di atas diharapkan akan menimbulkan
fair treatment dan demand akan kebutuhan tekstil dapat diisi oleh produk
dalam negeri.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar