MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan
terhadap 3 orang TSK tindak pidana perjudian jenis Jackpot / dindong
dari pasar 7 Martubunng dengan perincian 1 orang selaku penjaga inisial
DS, 35th dan dua orang pemaian inisial MI, 49 th dan S, 35 thn.Kamis 8
Oktober 2015,
Kapolsek
Medan Labuhan Kompol Boy J. Situmorang, SH. SIK. MH mengatakan
penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari warga
bahwa di pasar 7 martubung terdapat rumah warga yang dijadikan lokasi
permainan judi jenis jackpot / dindong, dan kemudian dilakukan
penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
"Kita
mendapat laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di TKP pasar 7 jalan
Rawe, Martubung dijadikan sebagai tempat untuk bermain judi dindong.dan
sangat meresahkan masyarakat, maka personil unit reskrim langsung
melakukan penyelidikan untuk memastikannya" ungkap Kapolsek.
"Dari
hasil penyelidikan ditemukan sebuah rumah yang dijadikan lokasi
permainan judi dindong, dan kemudian langsung dilakukan penggrebekan dan
penangkapan terhadap penjaga nya serta dua orang warga yang sedang
bermain judi dindong tersebut" sambung Kapolsek Medan Labuhan.
"Dari
TKP kita berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mesin dindong,
uang tunai Rp 150.000 hasil penukaran koin, 210 koin dindong, dan
1(satu) toples ceret plastik berisi koin dan kemudian semua barang bukti
dan TSK dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh
penyidik pembantu" tutup Kapolsek Medan Labuhan.(mn/bu)
Posting Komentar
Posting Komentar