1


BELAWAN  | GLOBAL SUMUT-Ekspor dua kontener berisi cangkang siput hijau dan perut ikan digagalkan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan (KPPBC)  Bersama -Sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dan Stasiun Krantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamaan Hasil Perikanan Kelas I Medan, Pada Press Release di Dermaga Belawan International Container Terminal (BICT) di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara,Kamis (15/10/2015) sekira pukul 10.00 wib.

Pemaparan dilaksanakan oleh Bea Cukai  Belawan bersama instansi terkait yakni Karantina Ikan dan BKSDA disaksikan Polres Pelabuhan Belawan di halaman Hanggar  BICT ,telah berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal berupa:

Satwa yang di lindungi berupa Cangkang Siput  Hijau (Turbo Marmoratus)  sebanyak 131 bag =6.008 Kg dalam kontainer ukuran 20 Feet dengan Negara tujuan Thailand serta Tripang sebanyak 40 bag = 1.091,30 Kg dan Perut ikan sebanyak 11 bag = 225,80 Kg dalam 1 kontainer ukuran 20 feet dengan Negara tujuan Hongkong.

Dugaan Pelanggaran yang di lakukan  

Komoditi satwa dilindungi berupa Cangkang Siput Hijau (Turbo Marmoratus), merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Komoditi Perikanan berupa Tripang dan Perut Ikan, merupakan komiditi produk perikanan untuk konsumsi manusia, sehingga dalam pengeluarnya dari wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kerugian Negara  Kerugian immaterial yaitu adanya potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.

Bahwa Cangkang Siput Hijau (Turbo Marmoratus) termasuk kategori satwa yang dilindungi dan peredaranya wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan .  Apabila terjadi pengambilan Cangkang Siput Hijau (Turbo Marmoratus)secara besar-besaran dan terusmenerus, maka akan berdampak kepada keseimbangan ekologi dan dapat mengakibatkan kepunahan satwa tersebut, serta hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Dan komoditi tripang dan perut ikan dikhawatirkan dapat berdampak kepada kesehatan manusia, karena tidak memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan konsumsi manusia.

Terhadap Komoditi tegahan eksportasi satwa yang dilindungi berupa Cangkang Siput Hijau (Turbo Marmoratus) telah di serahkanterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, mengingat kewenangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Cq Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

Terhadap Komoditi Perikanan berupa Tripang dan Perut Ikan telah diserahterikan kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan, mengingat kewenangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan berada dibawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan,Jelas Lupi Hartono Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dan Press Release tersebut (abu)

Posting Komentar

Top