BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Ekspor
dua kontener berisi cangkang siput hijau dan perut ikan digagalkan oleh
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan
(KPPBC) Bersama -Sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera
Utara dan Stasiun Krantina Ikan,Pengendalian Mutu dan Keamaan Hasil
Perikanan Kelas I Medan, Pada Press Release di Dermaga Belawan
International Container Terminal (BICT) di Pelabuhan Belawan Medan,
Sumatera Utara,Kamis (15/10/2015) sekira pukul 10.00 wib.
Pemaparan
dilaksanakan oleh Bea Cukai Belawan bersama instansi terkait yakni
Karantina Ikan dan BKSDA disaksikan Polres Pelabuhan Belawan di halaman
Hanggar BICT ,telah berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal berupa:
Satwa
yang di lindungi berupa Cangkang Siput Hijau (Turbo Marmoratus)
sebanyak 131 bag =6.008 Kg dalam kontainer ukuran 20 Feet dengan Negara
tujuan Thailand serta Tripang sebanyak 40 bag = 1.091,30 Kg dan Perut
ikan sebanyak 11 bag = 225,80 Kg dalam 1 kontainer ukuran 20 feet dengan
Negara tujuan Hongkong.
Dugaan Pelanggaran yang di lakukan
Komoditi
satwa dilindungi berupa Cangkang Siput Hijau (Turbo Marmoratus),
merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa.
Komoditi
Perikanan berupa Tripang dan Perut Ikan, merupakan komiditi produk
perikanan untuk konsumsi manusia, sehingga dalam pengeluarnya dari
wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan untuk
konsumsi manusia sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kerugian Negara Kerugian immaterial yaitu adanya potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.
Bahwa
Cangkang Siput Hijau (Turbo Marmoratus) termasuk kategori satwa yang
dilindungi dan peredaranya wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan
. Apabila terjadi pengambilan Cangkang Siput Hijau (Turbo
Marmoratus)secara besar-besaran dan terusmenerus, maka akan berdampak
kepada keseimbangan ekologi dan dapat mengakibatkan kepunahan satwa
tersebut, serta hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Dan
komoditi tripang dan perut ikan dikhawatirkan dapat berdampak kepada
kesehatan manusia, karena tidak memenuhi persyaratan jaminan mutu dan
keamanan konsumsi manusia.
Terhadap
Komoditi tegahan eksportasi satwa yang dilindungi berupa Cangkang Siput
Hijau (Turbo Marmoratus) telah di serahkanterimakan kepada Balai
Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, mengingat kewenangan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistemnya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, dalam hal ini Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi
Alam Cq Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.
Terhadap
Komoditi Perikanan berupa Tripang dan Perut Ikan telah diserahterikan
kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil
Perikanan Kelas I Medan, mengingat kewenangan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan berada dibawah
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Stasiun Karantina Ikan,
Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Medan,Jelas Lupi
Hartono Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean Belawan dan Press Release tersebut (abu)
Posting Komentar
thanks
Posting Komentar