0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Tersangka pembunuh Khairuddin (65) warga Jalan Kramat Komplek TKBM Blok E Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan yang tak lain istri korban SK beserta selingkuhannya AH akhirnya ditangkap dalam tempo 12 jam sejak kejadian berlangsung.Kamis (08/10).
 
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Berencana yang dilakukan oleh tersangka AH dan SK dengan cara memukul kepala korban dengan mempergunakan martil berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Boy J.Situmorang didampingi Kanit Reskrim Iptu Musa Alexandershah menerangkan, tersangka pembunuh yakni AH dan SK dengan barang bukti 1 martil, 1 sapu tangan dan 1 unit HP.

Tersangka  merupakan istri korban yang nikah sirih.Pihak polisi telah memeriksa 12 saksi atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka diancam dengan hukuman mati dijerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman maximal hukumam mati. Papar Kapolsek Medan Labuhan tersebut.(abu).

Posting Komentar

Top