
MEDAN
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Tersangka pembunuh Khairuddin (65) warga Jalan
Kramat Komplek TKBM Blok E Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan
yang tak lain istri korban SK beserta selingkuhannya AH akhirnya
ditangkap dalam tempo 12 jam sejak kejadian berlangsung.Kamis (08/10).
Tindak Pidana Pembunuhan dengan Berencana yang dilakukan oleh tersangka AH dan SK dengan cara memukul kepala korban dengan mempergunakan martil berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek
Medan Labuhan Kompol Boy J.Situmorang didampingi Kanit Reskrim Iptu
Musa Alexandershah menerangkan, tersangka pembunuh yakni AH dan SK
dengan barang bukti 1 martil, 1 sapu tangan dan 1 unit HP.
Tersangka
merupakan istri korban yang nikah sirih.Pihak polisi telah memeriksa 12
saksi atas kejadian tersebut selanjutnya kedua tersangka diancam dengan
hukuman mati dijerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman maximal hukumam mati. Papar Kapolsek
Medan Labuhan tersebut.(abu).
Posting Komentar
Posting Komentar