0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Meski berstatus masih dalam berpekara banding (kasasi) di Mahkamah Agung RI namun pelaksanaan eksekusi terhadap rumah beralamat
di jalan Veteran no 42 Lingkungan III Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan yang dihuni Lion Moy dan Lilis sejak puluhan tahun tetap
digelar hingga menuai aksi protes.Rabu (07/10).

Pasalnya, eksekusi yang berdasarkan putusan nomor 341/PDT/2014/PT Medan tanggal 28 Januari 2015 dengan penetapan nomor 27/Eks/2013/42/Pdt.G/2010/PN.Medan tersebut terkesan dipaksakan secara sepihak pelaksanaannya padahal pihak penghuni atau pemilik rumah melalui Lawyernya dari Law Office Prof.Dr.Suhandi  Cahaya, SH, MH, MBA dan Fartners saat ini sedang mengajukan banding atas perkara tersebut di Mahkamah Agung Republik  Indonesia jalan Merdeka Utara No 9-13 Jakarta Pusat sejak 16 Maret 2015 lalu.

Menurut Lion Moy dan Lilik serta didampingi adiknya Fauzi mengaku akan tetap bertahan di rumah tersebut sampai darah penghabisan sebab rumah mereka masih dalam perkara banding di Mahkamah Agung.

Dikatakan, mereka sudah lama menempati rumah berbentuk ruko no 42 di jalan Veteran Belawan atau dulunya bernama jalan Siak

yang merupakan bangunan zaman Belanda tersebut berdasarkan surat peryataan orangtua mereka bernama Rohani/lo Guat jing dimana

rumah tersebut adalah hak dari peninggalan suami Rohani bernama Ling Pi Ho yang diberikan Kepala kantor urusan perumahan

kotamadya Medan dan menempati rumah tersebut berdasarkan surat izin perumahan (SIP) No 66 /20/K/1974 tanggal 26 Agustus 1974.

"Sampai kapan pun kami tetap bertahan di rumah kami, ini rumah orang tua kami, rumah ini tak pernah kami jual ataupun disewakan sebab sejak lama kami huni, proses hukum lagi banding,  kasasi lagi berjalan di Mahkamah Agung kenapa ada pelaksanaan eksekusi dari PN Medan, ini hukum apa namanya, makanya kami disini tetap mempertahankan rumah ini sampai titik darah terakhir,"cetus Fauzi dan Lion Moy pasca pelaksanaan eksekusi digelar pada Selasa (06/10) kemarin.

Sedangkan sesuai amatan, pasca dilaksanakan eksekusi terhadap rumah nomor 42 di jalan Belawan Belawan tersebut hanya digembok rantai saja tanpa ada dipasang tanda atau stiker eksekusi dari PN Medan, hal ini terkesan eksekusi yang dilakukan tersebut tak resmi dan sepihak belaka, apalagi kasus perkaranya masih dalam status banding (kasasi) di Mahkamah Agung RI.(red).

Posting Komentar

Top