0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil menangkap S alias Ono warga kelurahan Belawan II yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 5966 KO milik Eti Herawati Br Limbong, 56 tahun yang juga warga Belawan II ,kejadian tersebut terjadi Pada Sabtu 8 Agustus 2015 sekitar pukul 12.00 siang.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP Adi Haryono, SH, kejadian pencurian tersebut bermula pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di Musholla yang terletak di Jalan Bliton Barat Kelurahan Belawan II, dan setengah jam kemudian saat korban hendak mengambil sepeda motornya, ternyata sepeda motornya telah hilang, hingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan.

"Setelah menerima Laporan Polisi dari korban, anggota Reskrim Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan di TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga akhirnya didapat informasi mengenai S alias Ono yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban" ungkap Kanit Reskrim Polsek Belawan.

"Kemudian setelah informasi keberadaan S alias Ono didapat, langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK di rumahnya Kamis (8/10/2015) di kelurahan Belawan II dan dari introgasi terhadap S alias Ono, dirinya mengakui sebagai pelaku pencurian tersebut"

"Saat ini kami sedang mengupayakan untuk menangkap E selaku tersangka penadah sepeda motor tersebut sesuai keterangan dari S alias Ono, dimana S alias Ono mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga 1,6 juta" tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan diruangannya.

Sumber Humas KP3 Belawan

Posting Komentar

Top