BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil menangkap S alias Ono warga
kelurahan Belawan II yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra X
dengan nomor polisi BK 5966 KO milik Eti Herawati Br Limbong, 56 tahun
yang juga warga Belawan II ,kejadian tersebut terjadi Pada Sabtu 8
Agustus 2015 sekitar pukul 12.00 siang.
Menurut
Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP Adi Haryono, SH, kejadian pencurian
tersebut bermula pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di
Musholla yang terletak di Jalan Bliton Barat Kelurahan Belawan II, dan
setengah jam kemudian saat korban hendak mengambil sepeda motornya,
ternyata sepeda motornya telah hilang, hingga korban membuat laporan
pengaduan ke Polsek Belawan.
"Setelah
menerima Laporan Polisi dari korban, anggota Reskrim Polsek Belawan
langsung melakukan penyelidikan di TKP dan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi, hingga akhirnya didapat informasi mengenai S alias Ono yang
dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban" ungkap
Kanit Reskrim Polsek Belawan.
"Kemudian
setelah informasi keberadaan S alias Ono didapat, langsung dilakukan
pengejaran dan penangkapan terhadap TSK di rumahnya Kamis (8/10/2015) di
kelurahan Belawan II dan dari introgasi terhadap S alias Ono, dirinya
mengakui sebagai pelaku pencurian tersebut"
"Saat
ini kami sedang mengupayakan untuk menangkap E selaku tersangka penadah
sepeda motor tersebut sesuai keterangan dari S alias Ono, dimana S
alias Ono mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga 1,6 juta" tutup
Kanit Reskrim Polsek Belawan diruangannya.
Sumber Humas KP3 Belawan
Posting Komentar
Posting Komentar