GLOBAL
SUMUT.COM-Seiring dengan pemusnahan 2 juta batang rokok di Kantor Pusat
DJBC pada 6 Oktober 2015 lalu, selama kurun waktu 2012-2014 Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A
Pasuruan berhasil menyita lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal.
Penyitaan
tersebut didapat dari razia yang dilakukan di pasaran dan lalu lintas
ekspedisi barang, dan berhasil diperoleh barang bukti hasil tembakau
sebanyak 1.300.580 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
"Hasil
tembakau berupa rokok ini antara lain tidak menggunakan pita cukai atau
dilekati dengan pita cukai bekas. Potensi kerugian negara yang
ditimbulkan sebesar Rp313 juta," ungkap Kepala KPPBC TMP A Pasuruan
Gamal Saktaji dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (6/10/2015).
Ditambahkan,
rokok ilegal yang disita dari sejumlah pasar dan ekspedisi tersebut
terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 1.279.340 batang
dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 21.240 batang dari berbagai
merek.
Selanjutnya
terhadap barang bukti sitaan ini dilakukan pemusnahan setelah mendapat
persetujuan dari Kanwil Dirjen Kekayaan Negara Jatim. Pemusnahan
keseluruhan barang bukti dilakukan di tempat pembakaran sampah milik PT
PIER.
Secara
umum, tingkat pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai di wilayah kerja
Bea Cukai Pasuruan menurun dibanding periode sebelumnya. Hal ini seiring
dengan makin gencarnya sosialisasi, pengawasan atas semua perusahaan
rokok, dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan
perundangan.
Meski
sudah berhasil menyita barang bukti, Bea Cukai Pasuruan tidak bisa
melacak siapa pemilik rokok ilegal tersebut. Karena, hasil penyelidikan
di lapangan tidak ada keterangan yang menguatkan dan mengarah pada
produsennya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar