BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya
Pabean (KPPBC TMP) Belawan menggagalkan upaya penyelundupan produk ikan
jenis teripang dan perut ikan tujuan Hongkong, serta satwa yang
dilindungi berupa cangkang siput hijau atau turbo marmoratus tujuan
Thailand.
Kepala
KPPBC TMP Belawan Lupi Hartono mengungkapkan bahwa penegahan ekspor
ilegal tersebut dilakukan Bea Cukai Belawan, pada Jumat (9/10) saat
barang yang dikemas dalam dua kontainer itu berada di lapangan
penumpukan Dermaga Belawan International Container Terminal (BICT) PT
Pelindo Belawan.
Selama
ini, Bea Cukai Belawan selalu berkoordinasi dengan Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Karantina Ikan serta instansi terkait
lainnya, karena peraturan sejumlah instansi tersebut dititipkan kepada
DJBC sebagai acuan dalam menangani proses ekspor dan impor. Pada
kesempatan tersebut pula Lupi Hartono didampingi oleh Kepala Stasiun
Kartantina Ikan Belawan Felix Lumbantobing dan Kepala Seksi Perlindungan
Pengawetan Perpetaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (P3BKSDA) Sumut
Joko Iswanto memberikan keterangan kepada media di hangar Bea Cukai
BICT.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari hasil penelitian Bea Cukai Belawan atas dokumen
pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang diajukan eksportir CV Sukses
Mandiri dan PT Jasa Abadi Musara yang ternyata ditemukan dua kasus
pelanggaran. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penegahan.
Adapun
barang yang diamankan, kata Lupi, sebanyak 40 karung dengan berat satu
ton lebih produk ikan teripang, dan sebelas karung dengan berat 225,80
kg perut ikan yang akan diselundupkan ke Hongkong, sedangkan enam ton
lebih satwa yang dilindungi berupa cangkang siput hijau yang dikemas
dalam 131 karung akan diselundupkan ke Thailand.
Untuk
penanganan kasus ekspor teripang dan perut ikan, kata Lupi Hartono,
diserahkan kepada Stasiun Karantina Ikan Belawan, sementara kasus satwa
dilindungi berupa cangkang siput hijau ditangani BKSDA Sumatera Utara.
Felix
Lumbantobing mengatakan, teripang merupakan produk perikanan untuk
konsumsi manusia sehingga jika diekspor wajib dilindungi sertifikat
kesehatan sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan. "Produk ikan ini dapat diekspor asal dilindungi sertifikat
kesehatan, karena untuk konsumsi manusia," jelas Felix. Adapun ancaman
hukuman bagi pelaku penyelundupan teripang dan perut ikan, jelas Felix,
pidana penjara satu tahun dan denda Rp800 juta. Eksportirnya, CV Sukses
Mandiri, beralamat di Jalan M. Yamin Medan. "Tersangka belum ada, karena
masih dalam penyelidikan," katanya.
Sementara
cangkang siput hijau yang akan diekspor oleh PT Jasa Abadi Musara, kata
Kepala Seksi P3BKSDA Sumut Joko Iswanto, termasuk satwa dilindungi dan
dilarang diekspor sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun
1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Apabila
terjadi pengambilan cangkang siput hijau secara besar-besaran dan terus
menerus, jelas Joko, akan berdampak kepada keseimbangan ekologi dan
dapat mengakibatkan kepunahan satwa tersebut, serta mengganggu
keseimbangan ekosistem.(mn/bu)
Posting Komentar
Posting Komentar