GLOBAL
SUMUT.COM-KPPBC TMP B Tarakan Musnahkan Barang Hasil Penindakan dan
Barang Milik Negara pada Kamis (15 /10/ 2015 ).Kegiatan pemusnahan
tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor :
62/PMK.04/2011 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor : S-15/MK.6/WKN.13/ KNL.04/2015 tanggal 26
Juni 2015 hal Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara dan Surat
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Nomor : B-1378/Q.4.15/Fd.1/10/2015
perihal Pemusnahan Barang Bukti pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
Pemusnahan
yang pertama yaitu pemusnahan terhadap Barang Hasil Penindakan yang
sudah mendapatkan putusan Pengadilan dengan Nomor : 64/Pid.
B/2015/PN.Tar tanggal 19 Mei 2015 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri
Tarakan Nomor : B-1378/Q.4.15/Fd.1/10/2015perihal Pemusnahan Barang
Bukti pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean BTarakan.
Total
barang hasil penindakan yang dimusnahkan keseluruhan berjumlah 215 dus
atau 3.360 botol berupa MMEA jenis Whisky merk Red Bull, Mountain
Chevas, dan Labour dengan kadar alkohol 25 hingga 43 persen.
Kronologis
penindakan dilakukan oleh POLAIRUD Tarakan yang saat itu sedang
bertugas sebagai tim SAR yang mencari korban hilang speed boat
tenggelam. Pada Kamis, 22 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WITA saat
penyisiran disungai Temanga Kab. Bulungan, petugas menjumpai KM. RENTAL
yang terlihat mencurigakan, petugas kemudian merapat ke KM. RENTAL untuk
menanyakan muatan, ternyata setelah diperiksa kedapatan MMEA sebanyak
215 kardus atau 3.360 botol dari Malaysia yang tidak dicantumkan dalam
manifest, kemudian POLAIRUD Tarakan menyerahkan hasil penindakan ke
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Tarakan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil
dari pemeriksaan menyatakan bahwa Nahkoda KM. RENTAL di duga melakukan
tindak pidana Kepabeanan di bidang impor sesuai pasal 102 huruf a UU
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No.10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam
manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) yaitu Pengangkut
wajib mencantumkan barang yang diangkut dalam manifes dan diancam dengan
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
Atas
perbuatan tersebut, terdakwa telah diputus bersalah oleh Pengadilan
Negeri Tarakan sehingga harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga)
tahun dan 6 (enam) bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan dan
pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Sedangkan
pemusnahan yang kedua yaitu Pemusnahan Barang Milik Negara sebagai
tindak lanjut dari surat Kepala Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Tarakan Nomor : S-15/MK.6/WKN.13/ KNL.04/2015 tanggal 26 Juni 2015 hal
Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negaradan Surat Kepala Kejaksaan
Negeri Tarakan dimusnahkan berupa rokok, CD, obat-obatan dan barang
campuran yang merupakan hasil penegahan Bea dan Cukai baik di Pelabuhan
Malundung, dan barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia.
Penindakan
dan pemusnahan yang kami lakukan merupakan hasil kerja sama dan sinergi
yang erat antara DJBC dengan aparat terkait khususnya Kepolisian
Republik Indonesia, PT. Pos Indonesia, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan
Negeri Tarakan.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar