0
GLOBAL SUMUT­.COM-Polda Metro Jaya mendeportasi 64 Warga Negara Taiwan. Pemulangan ini berkaitan dengan joint operation yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kantor Imigrasi, Interpol, dan Kepolisian Taiwan.

"Sebanyak 64 warga negara Taiwan ini akan kami kembalikan ke Taiwan untuk dilakukan penindakan hukum terhadapnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Kombes Pol Kishna melanjutkan, para warga negara Taiwan ini akan diterima oleh Kepolisian Taiwan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum berlaku. "Jadi ini bukan dipulangkan ya, tetapi dikembalikan untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Sebagai informasi, pada Jumat 21 Agustus 2015, Polda Metro Jaya telah mengungkap adanya tindak pidana perdagangan manusia dan penipuan dengan fasilitas atau pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing ini.

Dari penggeledahan di Ancol dan Lebak Bulus kala itu, polisi mengamankan 95 orang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sisanya masih ditahan di Kantor Imigrasi.

Sebanyak 64 orang yang dikembalikan ini terbukti hanya melakukan pelanggaran visa. Tujuan awal visa tersebut hanya untuk kunjungan, tetapi disalahgunakan untuk kegiatan.

Sumber Bid Humas Polda MetroJaya

Posting Komentar

Top