GLOBAL
SUMUT.COM-Polda Metro Jaya mendeportasi 64 Warga Negara Taiwan.
Pemulangan ini berkaitan dengan joint operation yang dilakukan Polda
Metro Jaya bersama Kantor Imigrasi, Interpol, dan Kepolisian Taiwan.
"Sebanyak
64 warga negara Taiwan ini akan kami kembalikan ke Taiwan untuk
dilakukan penindakan hukum terhadapnya," kata Direktur Reserse Kriminal
Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, di
Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Kombes
Pol Kishna melanjutkan, para warga negara Taiwan ini akan diterima oleh
Kepolisian Taiwan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum berlaku.
"Jadi ini bukan dipulangkan ya, tetapi dikembalikan untuk proses hukum
selanjutnya," jelasnya.
Sebagai
informasi, pada Jumat 21 Agustus 2015, Polda Metro Jaya telah
mengungkap adanya tindak pidana perdagangan manusia dan penipuan dengan
fasilitas atau pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara
asing ini.
Dari
penggeledahan di Ancol dan Lebak Bulus kala itu, polisi mengamankan 95
orang. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sisanya
masih ditahan di Kantor Imigrasi.
Sebanyak
64 orang yang dikembalikan ini terbukti hanya melakukan pelanggaran
visa. Tujuan awal visa tersebut hanya untuk kunjungan, tetapi
disalahgunakan untuk kegiatan.
Sumber Bid Humas Polda MetroJaya
Posting Komentar
Posting Komentar