0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT -Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi menerima penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Penyerahan penghargaan berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/9/2015) malam.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut Bukit Tambunan dan sejumlah Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di Sumut.

Selain Plt Gubernur Sumut, sejumlah Bupati dan Walikota di Sumut juga menerima penghargaan yang sama yakni Walikota Medan, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Walikota Tebing Tinggi, Bupati Labuhan Batu, Bupati Labuhanbatu Utara dan Bupati Tapanuli Selatan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyerahkan penghargaan kepada 145 perusahaan secara nasional. Sebanyak 79 perusasahaan kategori Penghargaan Kecelakaan Nihil (KN) dan 65 penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM-K3) dan 1 perusahaan menerima penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah berhasil melaksanakan program pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan perusahaan yang mampu menjaga Kecelakaan Nihil serta perusahaan yang sukses menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM-K3).

“Pemerintah berharap, kepala daerah secara nasional terus meningkatkan pembinaan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja di daerah masing-masing. Hendaknya demikian juga dengan perusahaan untuk mengedepankan Kecelakaan Nihil dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” pesan Hanif.

Pemberian penghargaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No 01 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memberikan motivasi kepada perusahaan dan memenuhi standar dan norma keselamatan dan kesehatan kerja perlu diberikan penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) kepada perusahaan yang memenuhi kriteria baik perusahaan skala kecil, menengah dan perusahaan besar.

Kecelakaan nihil adalah suatu kondisi tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan pekerja sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama 2 x 24 jam atau menyebabkan terhentinya proses atau rusaknya peralatan tanpa korban jiwa dimana kehilangan waktu kerja tidak melebihi shift berikutnya pada kurun waktu tertentu dan jumlah jam kerja orang tertentu.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien.

Sedangkan tujuan memberikan penghargaan Zero Accident Award adalah memberikan apresiasi bagi perusahaan-perusahaandan tenaga kerja yang telah berhasil menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan memberikan motivasi kepada yang lain.

“Jenis Penghargaan KecelakaanNihil(Zero Accident Award), Sistem Manajemen K3, Pembina K3 dan Pemerduli K3,” jelas Hanif.

Sementara Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi menyatakan, Sumut menerima Pembina K3 dalam 3 tahun berturut-turut sejak 2013 hingga 2015. Penghargaan tersebut merupakan kebanggaan Sumut yang harus terus dipertahankan di tahun mendatang.

“Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Sumut atas kinerjanya selama ini. Mari kita tingkatkan kepedulian terhadap bidang ketenagakerjaan hingga Sumut dapat menjaga penghargaan ini di masa mendatang,” ajak Erry.

Tidak lupa Erry mengajak Bupati dan Walikota di Sumut yang belum memperoleh penghargaan untuk meningkatkan kepekaan terhadap ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

“Penghargaan adalah motivasi. Lebih dari itu, bagamana kita menjaga para pekerja tidak mendapatkan kecelakaan saat beraktivitas,” sebut Erry.

Sementara Kadis Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Daerah Tertinggal Sumut, Bukit Tambunan mengajak seluruh perusahaan di Sumut untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM-K3).

“Tidak hanya menyiapkan alat keselamatan kerja, perusahaan juga diharapkan memperhatikan psikologis para pekerja, stamina dan jam kerja sesuai aturan yang berlaku,” harap Tambunan. (red)

Posting Komentar

Top