SIMALUNGUN
| GLOBAL SUMUT-Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) 091567 Bah Jambi
Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang di samperi kru media ini
Bergaya Arogan, Ulah Saut Ruslan Br Butar-butar sebagai seorang pimpinan (Kepsek_red)
ini rasanya tak wajar dan perlu di Pertanyakan.
"Kepsek SD 091567 bertingkah laku seperti OKP" Pantasnya Saut Ruslan Br Butar-butar sang kepsek Pimpin OKP bukan jadi Kepala Sekolah".Selasa (15/9/2015).
Selain itu Kuat dugaan di Sekolah tersebut ada indikasi penyelewengan dan Bos maupun dan Dak dan lainnya.
Kearoganan sang Kepsek SD Negeri 091567 menganggap Mas Media maupun LSM bagai Duri dalam daging alias risi atau alergi.
Saat Kru media ini temui Saut Ruslan Br Butar-butar (kepsek_red) dikantornya Senin (14/9.2015) sekira pukul 08.30 wib, Sang Kepsek dengan
nada arogan langsung bertanya dari mana Pak dan untuk apa datang
kesekolah saya ini dan biar bapak-bapak tahu di sekolah ini tak ada uang
masuk.kata Saut Ruslan dengan nada dan gaya Arogannya.
Tidak
sampai disitu sang kepala sekolah itu juga menghardik wartawan dengan
mengatakan, “Mengenai KTA (kartu tanda anggota) bapak-bapak itu suami
sayapun punya dan kartu LSM dan sekaligus ketua kecamatan Jawa Maraja ada 10 kartu punya sumi saya”,
itu pun aku larang dia kesekolah-sekolah Pemerintahan atau ke PTPN.
Menanggapi hal itu Ketua DPP Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari)Syaiful Badrun melalui sekretarisnya Abu Hasan Asy’ari sesalkan sikap arogan sang Kepsek, Hasan Minta Bupati Simalungun, DR JR Saragih SH MM, tindak tegas kepala sekolah arogan, supaya tidak ada indikasi keterlibatan Bupati melindungi sang kepsek tersebut selain itu di minta juga kepada kepala dinas Pendidikan Kab.Simalungun memberikan pendidikan dan etika kepada para kepala sekolah yang ada di Kabupaten Simalungun supaya bersikap bijak dan menjadi teladan, Kepala dinas juga harus sosialisasikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 maupun UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"kalau dia tidak mau di komfirmasi sebaiknya dia itu dikembalikan jadi guru biasa saja, sebab wartawan komfirmasi /klarifikasi hanya kepada pemimpin saja jadi kalau ada pemimpin seperti itu lebih baik diganti", Pinta Hasan.
Menanggapi hal itu Ketua DPP Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari)Syaiful Badrun melalui sekretarisnya Abu Hasan Asy’ari sesalkan sikap arogan sang Kepsek, Hasan Minta Bupati Simalungun, DR JR Saragih SH MM, tindak tegas kepala sekolah arogan, supaya tidak ada indikasi keterlibatan Bupati melindungi sang kepsek tersebut selain itu di minta juga kepada kepala dinas Pendidikan Kab.Simalungun memberikan pendidikan dan etika kepada para kepala sekolah yang ada di Kabupaten Simalungun supaya bersikap bijak dan menjadi teladan, Kepala dinas juga harus sosialisasikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 maupun UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"kalau dia tidak mau di komfirmasi sebaiknya dia itu dikembalikan jadi guru biasa saja, sebab wartawan komfirmasi /klarifikasi hanya kepada pemimpin saja jadi kalau ada pemimpin seperti itu lebih baik diganti", Pinta Hasan.
Lebih lanjut dikatakannya, "Dalam Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 yang intinya setiap warga Negara Republik Indonesia wajib memantau
atau monitoring kinejar aparatur pemerintahan", Selain itu Mas Media juga
mempunyai hak sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik"
"Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik"
Didalam
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dijelaskan
bahwa informasi publik itu adalah informasi yang dihasilkan,disimpan,
dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Undang-Undang
KIP ini bertujuan untuk :menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan
kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;mengetahui alasan
kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan
Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai diberlaku pada Tahun 2010.
Badan
publik yang dimaksud UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN dan atau APBD, atau organisasi nonpemerintah
sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau
APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku pada Tahun 2010.
Bagi
Mas Media informasi itu kebutuhan pokok sebagai bahan informasi, selain itu informasi juga untuk mencerdaskan bangsa, keterbukaan
informasi ini mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan
pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang
batas-batas wilayah.”
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengamanatkan bahwa pers nasional
sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini
harus dapat melaksanakan asas, fungsi serta hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang
pofesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta
bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun.Jelas Hasan.
"Saut Ruslan Br Butar-butar Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) 091567 Bah Jambi
Kabupaten Simalungun Sumatera Utara telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 maupun Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers" oleh karenanya DPP Forkomwari akan laporkan Kepala Sekolah itu,beber Hasan.
Imformasi
yang di himpun media ini dari beberapa wali murid yang minta namanya
tidak dimuat mengatakan, apakah komite Sekolah tak bias diganti, apa
lagi mengenai dana bos sekalipun juga tak pernah pihak sekolah
mengundang wali murid,jelas para walimurid pada media ini.
Saat
ditemui K.U.P.T.D (kepala unit pelaksana teknis daerah) Kecamatan Jawa
Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun , stafnya mengatakan belum
datang kurasa langsung rapat ke Huta Bayu.jelasnya.
Beberapa
bulan yang lewat ASI sinaga s.p,d mengatakan tak ada gading yang tak
retak dan sebagai mitra kerja kita harus jalin hubunga harmonis dan
menjadi keluarga, selaku K.U.P.T.D kecamatan jawa
maraja.
(M.Mangunsong)
Posting Komentar
Posting Komentar