0
SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) 091567 Bah Jambi  Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang di samperi kru media ini Bergaya Arogan, Ulah Saut Ruslan Br Butar-butar sebagai seorang pimpinan (Kepsek_red) ini rasanya tak wajar dan perlu di Pertanyakan.
"Kepsek SD 091567 bertingkah laku seperti OKP" Pantasnya Saut Ruslan Br Butar-butar sang kepsek Pimpin OKP bukan jadi Kepala Sekolah".Selasa (15/9/2015).
Selain itu Kuat dugaan di Sekolah tersebut ada indikasi penyelewengan dan Bos maupun dan Dak dan lainnya.
Kearoganan sang Kepsek SD Negeri 091567 menganggap Mas Media maupun LSM bagai Duri dalam daging alias risi atau alergi.

Saat Kru media ini temui Saut Ruslan Br Butar-butar (kepsek_red) dikantornya Senin (14/9.2015) sekira pukul 08.30 wib, Sang Kepsek dengan nada arogan langsung bertanya dari mana Pak dan untuk apa datang kesekolah saya ini dan biar bapak-bapak tahu di sekolah ini tak ada uang masuk.kata Saut Ruslan dengan nada dan gaya Arogannya.
Tidak sampai disitu sang kepala sekolah itu juga menghardik wartawan dengan mengatakan, “Mengenai  KTA (kartu  tanda anggota)  bapak-bapak itu suami sayapun punya dan kartu LSM dan sekaligus ketua kecamatan Jawa Maraja ada 10 kartu punya sumi saya”, itu pun  aku larang  dia kesekolah-sekolah Pemerintahan atau ke PTPN.

Menanggapi hal itu Ketua DPP Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (Forkomwari)Syaiful Badrun melalui sekretarisnya Abu Hasan Asy’ari sesalkan sikap arogan sang Kepsek, Hasan Minta Bupati Simalungun, DR JR Saragih SH MM, tindak tegas kepala sekolah arogan, supaya tidak ada indikasi keterlibatan Bupati melindungi sang kepsek tersebut selain itu di minta juga kepada kepala dinas Pendidikan Kab.Simalungun memberikan pendidikan dan etika kepada para kepala sekolah yang ada di Kabupaten Simalungun supaya bersikap bijak dan menjadi teladan, Kepala dinas juga harus sosialisasikan UU  KIP Nomor 14 Tahun 2008 maupun UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang  Pers.
"kalau dia tidak mau di komfirmasi sebaiknya dia itu dikembalikan jadi guru biasa saja, sebab wartawan komfirmasi /klarifikasi hanya kepada pemimpin saja jadi kalau ada pemimpin seperti itu lebih baik diganti", Pinta Hasan.
Lebih lanjut dikatakannya, "Dalam Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 yang intinya setiap warga Negara  Republik Indonesia wajib memantau atau monitoring kinejar aparatur pemerintahan", Selain itu Mas Media juga mempunyai hak sesuai amanat UU Nomor  40 Tahun 1999 Tentang  Pers.
"Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik"
Didalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dijelaskan bahwa informasi publik itu adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Undang-Undang KIP ini bertujuan untuk :menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;  meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  ini telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai diberlaku pada Tahun 2010.
Badan publik yang dimaksud UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  ini telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku pada Tahun 2010.
Bagi Mas Media informasi itu kebutuhan pokok sebagai bahan informasi, selain itu informasi juga untuk mencerdaskan bangsa, keterbukaan informasi ini mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengamanatkan bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi serta hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang pofesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun.Jelas Hasan.
"Saut Ruslan Br Butar-butar Kepala Sekolah Dasar Negeri (SD) 091567 Bah Jambi  Kabupaten Simalungun Sumatera Utara telah melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 maupun Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang  Pers" oleh karenanya DPP Forkomwari akan laporkan Kepala Sekolah itu,beber Hasan.

Imformasi yang di himpun media ini dari beberapa wali murid yang minta namanya tidak dimuat mengatakan, apakah komite Sekolah tak bias diganti, apa lagi mengenai dana bos sekalipun juga tak pernah pihak sekolah mengundang wali murid,jelas para walimurid pada media ini.

Saat  ditemui  K.U.P.T.D (kepala unit pelaksana teknis daerah) Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun , stafnya mengatakan  belum datang kurasa langsung rapat ke Huta Bayu.jelasnya.
Beberapa bulan  yang lewat ASI sinaga s.p,d mengatakan tak ada gading yang tak retak dan sebagai mitra kerja kita harus jalin hubunga harmonis dan menjadi keluarga, selaku K.U.P.T.D  kecamatan  jawa maraja.
(M.Mangunsong)

Posting Komentar

Top