0
MARELAN  | GLOBAL SUMUT-Sudah hampir setahun lamanya Laporan pengaduan (LP) Bonari Boys selaku eks karyawan PT Industri Badja Garuda (IBG) KIM I Medan "Mengendap", Padahal dalam LP tersebut nama calon Wakil Walikota Binjai Dani Setiawan Isma ikut terseret dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polres Belawan.

Pada wartawan Menurut eks karyawan, Bonari Boys (46) warga Lingkungan III Kel. Terjun Medan Marelan, Danni Setiawan Isma mendapat keuntungan miliaran rupiah atas fee pengurusan pesangon eks karyawan PT IBG.

“Saat kami meminta pembayaran pesangon PT IBG yang diterima perwakilan karyawan Daryono CS, kami diwajibkan membayar 40 persen dari total pesangon. Sekitar 20 persen untuk Danni Setiawan,” kata Bonari menirukan kata Daryono kala itu.

Bonary mengaku, dia bersama 400-an eks karyawan PT IBG menerima pesangon antara 20 hingga 40 juta perorangnya karena dipecat massal sejak tahun 2004. Lalu sekitar Desember 2014, karyawan mendapatkan hak nya melalui perwakilan mereka Daryono, Sulaiman dan Dahri Ikhsan.

Namun bukannya pesangon yang diterima, uang Daryono dan Hafifuddin malah ditahan oleh Daryono CS karena tak mau dipotong 40 persen. Bagi karyawan yang mau dipotong, pesangon telah diserahkan.

Kesal dengan aksi Daryono CS, Bonari Boys dan Hafifuddin melapor ke Poldasu sesuai STTPL : 002/ I/ 2015/ SPKT 'I' tanggal 02 Januari 2015 diterima Brigadir Ajis Simangunsong SH.

Selanjutnya, proses hokum atas laporan polisi tersebut dilimpahkan ke Polresta Medan dan selanjutnya dilimpahkan kembali ke Polres Pelabuhan Belawan. Namun proses hukumnya hingga saat ini, penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Belawan belum ada menetapkan satu tersangka pun atas pengaduan yang kami sampaikan tersebut.

Adapun alasan penyidik, belum menemukan adanya tindak pidana karena masih kesulitan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Bonari menyebutkan, saat akan meminta uang pesangon miliknya pada Daryono, dia diminta menemui Dani Setiawan, karena tak tahu dengan oknum ini, akhirnya mereka gagal bertemu.

Hingga berita ini dilansir, Bonari dan Hafifuddin tak juga menerima uang pesangon mereka senilai 40 juta lebih, padahal sebagai pengangguran mereka amat membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kami amat perlu uang tersebut. Namun sampai saat ini kami tak bisa berbuat apa-apa. Polisi hingga kini tak bisa menindak pelaku. Mungkin bekingnya kuat,” tegas Bonari diamini Hafifuddin.

Hafifuddin menambahkan, tanggal 14 Agustus 2015 lalu telah menyampaikan pengaduan tertulis ke Kapoldasu atas tak ada tindak lanjut hukum atas laporan mereka. Namun tak juga mendapat jawaban berarti.

“Kami udah melaporkan ke Kapoldasu, namun tak juga mendapat kepastian hukum. Mau ngadu kemana lagi kami. Memang susah jadi rakyat kecil,” rengek mereka.(song).

Posting Komentar

Top