MARELAN | GLOBAL SUMUT-Sudah hampir setahun lamanya Laporan pengaduan (LP)
Bonari Boys selaku eks karyawan PT Industri Badja Garuda (IBG) KIM I
Medan "Mengendap", Padahal dalam LP tersebut nama calon Wakil Walikota
Binjai Dani Setiawan Isma ikut terseret dalam Berita Acara Pemeriksaan
di Polres Belawan.
Pada
wartawan Menurut eks karyawan, Bonari Boys (46) warga Lingkungan III
Kel. Terjun Medan Marelan, Danni Setiawan Isma mendapat keuntungan
miliaran rupiah atas fee pengurusan pesangon eks karyawan PT IBG.
“Saat
kami meminta pembayaran pesangon PT IBG yang diterima perwakilan
karyawan Daryono CS, kami diwajibkan membayar 40 persen dari total
pesangon. Sekitar 20 persen untuk Danni Setiawan,” kata Bonari menirukan
kata Daryono kala itu.
Bonary
mengaku, dia bersama 400-an eks karyawan PT IBG menerima pesangon
antara 20 hingga 40 juta perorangnya karena dipecat massal sejak tahun
2004. Lalu sekitar Desember 2014, karyawan mendapatkan hak nya melalui
perwakilan mereka Daryono, Sulaiman dan Dahri Ikhsan.
Namun
bukannya pesangon yang diterima, uang Daryono dan Hafifuddin malah
ditahan oleh Daryono CS karena tak mau dipotong 40 persen. Bagi karyawan
yang mau dipotong, pesangon telah diserahkan.
Kesal
dengan aksi Daryono CS, Bonari Boys dan Hafifuddin melapor ke Poldasu
sesuai STTPL : 002/ I/ 2015/ SPKT 'I' tanggal 02 Januari 2015 diterima
Brigadir Ajis Simangunsong SH.
Selanjutnya,
proses hokum atas laporan polisi tersebut dilimpahkan ke Polresta Medan
dan selanjutnya dilimpahkan kembali ke Polres Pelabuhan Belawan. Namun
proses hukumnya hingga saat ini, penyidik Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan belum ada menetapkan satu tersangka pun atas pengaduan yang kami
sampaikan tersebut.
Adapun
alasan penyidik, belum menemukan adanya tindak pidana karena masih
kesulitan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Bonari
menyebutkan, saat akan meminta uang pesangon miliknya pada Daryono, dia
diminta menemui Dani Setiawan, karena tak tahu dengan oknum ini,
akhirnya mereka gagal bertemu.
Hingga
berita ini dilansir, Bonari dan Hafifuddin tak juga menerima uang
pesangon mereka senilai 40 juta lebih, padahal sebagai pengangguran
mereka amat membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kami
amat perlu uang tersebut. Namun sampai saat ini kami tak bisa berbuat
apa-apa. Polisi hingga kini tak bisa menindak pelaku. Mungkin bekingnya
kuat,” tegas Bonari diamini Hafifuddin.
Hafifuddin
menambahkan, tanggal 14 Agustus 2015 lalu telah menyampaikan pengaduan
tertulis ke Kapoldasu atas tak ada tindak lanjut hukum atas laporan
mereka. Namun tak juga mendapat jawaban berarti.
“Kami
udah melaporkan ke Kapoldasu, namun tak juga mendapat kepastian hukum.
Mau ngadu kemana lagi kami. Memang susah jadi rakyat kecil,” rengek
mereka.(song).
Posting Komentar
Posting Komentar